Buron selama 5 tahun, Koruptor Rp 24 M Dijebloskan ke Bui -->

Breaking news

Live
Loading...

Buron selama 5 tahun, Koruptor Rp 24 M Dijebloskan ke Bui

Thursday 21 November 2019

Kejaksaan selama ini terus berupaya menangkap para buronan meski para buronan itu lihai melarikan diri, (21/11/2019).

Jakarta, (MI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap koruptor Rp 24 miliar, Atto Sakmiwata Sampetoding, yang buron selama 5 tahun. Atto langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya.

"Penyitaan aset nanti akan dilakukan inventarisir oleh tim jaksa eksekutor, sekitar pukul 15.00 WIB akan datang ke Jakarta jemput terpidana untuk selanjutnya dilakukan eksekusi di lapas ditentukan Kejari Kolaka," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri, di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, dilansir detikcom Kamis (21/11/2019).

Mukri mengatakan Kejaksaan selama ini terus berupaya menangkap para buronan meski para buronan itu lihai melarikan diri. Dia menegaskan sistem yang ada sudah mendukung untuk penangkapan buronan.

"Kita ada cara tersendiri lah terhadap DPO, secara sistem ga masalah, hanya kita bukan hadapi orang orang bodoh, orang yang tidak punya kemampuan ya dalam hal sembunyikan diri, melarikan diri, yang kita hadapi kan orang-orang yang lihai," ungkap Mukri.

Sesjamintel Kejaksaan Agung, Sunarta, mengatakan Atto merupakan buronan ke-153 yang ditangkap tahun 2019. Menurutnya, penangkapan Atto merupakan bagian dari program tabur (tangkap buronan) yang dilaksanakan Kejagung.

"Perlu kami sampaikan bahwa ini merupakan program tabur (tangkap buronan), terpidana ini untuk 2019 adalah tangkapan ke-153," kata Sesjamintel Kejaksaan Agung RI, Sunarta.

Sebelumnya Atto Sakmiwata Sampetoding ditangkap tim kejaksaan saat hendak masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia. Atto merupakan koruptor Rp 24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Managing Director PT Kolaka Mining Internasional bermula saat perusahaannya mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt dengan harga Rp 78 miliar pada 2010. Penjualan nikel itu atas perjanjian jual beli dirinya dengan Pemda Kolaka sehingga seolah-olah merupakan peristiwa keperdataan biasa.

Belakangan terjadi selisih harga Rp 24 miliar yang dinikmati Atto. Jaksa mencium gelagat tidak baik dari transaksi tersebut dan menggelar penyidikan ekspor nikel yang dikeruk dari bumi Sulawesi itu.