Cilacap: Polisi tangkap pelaku pengeroyokan di tempat hiburan malam -->

Breaking news

Live
Loading...

Cilacap: Polisi tangkap pelaku pengeroyokan di tempat hiburan malam

Wednesday 13 November 2019

Petugas berhasil menangkap pelaku S di jalan Cerme Sidanegara Cilacap dan dilakukan proses penyelidikan dengan barang bukti berupa hasil visum luka pada bagian kepala korban dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya, (13/11/2019).

Cilacap, (MI) - Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di salah satu lokasi hiburan Karaoke di Cilacap dan menangkap seorang warga yang diduga sebagai salah satu pelakunya.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalag S (35) warga Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap sedangkan 2 pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang  menjelaskan bahwa pengroyokan antara 2 kelompok warga namun bukan mewakili kecamatan atau kelompok yang besar hanya beberapa pemuda yang sedang berada di salah satu tempat hiburan karaoke di Dr. Rajiman Kebonmanis Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2019.

"Pengroyokan terjadi dipicu saat pelaku S dengan korban WLS (24) warga jalan teri Cilacap terjadi percekcokan karena salah paham saat berada di lokasi parkir tempat karaoke sehingga pelaku S dan pelaku lainya memukul korban WLS dengan batu bata sehingga mengalami luka pada bagian kepala," ungkap Djoko Yulianto, Selasa (12/11/2011).

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi saksi petugas berhasil menangkap pelaku S di jalan Cerme Sidanegara Cilacap dan dilakukan proses penyelidikan dengan barang bukti berupa hasil visum luka pada bagian kepala korban dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara maksimum 5 tahun penjara.