Hukum: terancam 20 tahun penjara sipenyebar aliran sesat -->

Breaking news

Live
Loading...

Hukum: terancam 20 tahun penjara sipenyebar aliran sesat

Saturday 9 November 2019

Pengikut aliran yang dinamai Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf pimpinan Puang Lalang ini diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000 untuk mendapatkan kartu surga, (9/11/2019).

Sulsel, (MI) - Seorang pria bernama Puang Lalang ditangkap anggota Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena menyebarkan aliran sesat. 

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang memberikan kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan. 

Pengikut aliran yang dinamai Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf pimpinan Puang Lalang ini diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000 untuk mendapatkan kartu surga. 

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya, lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019). 

Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran tersebut. 

Pengikut ajaran ini juga diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan. Dalam hitungan Puang Lalang, 1 kg berat badan senilai Rp 5.000. 

Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.
Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang atau yang dipanggil dengan sebutan mahaguru. 

Puang Lalang juga mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.
Puang Lalang mengklaim bahwa dia dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun. 

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.