Jakarta: Polisi diminta usut tuntas laporan penganiayaan Wartawan Sinar Pagi -->

Breaking news

Live
Loading...

Jakarta: Polisi diminta usut tuntas laporan penganiayaan Wartawan Sinar Pagi

Sunday 17 November 2019

Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, (17/11/2019).

Jakarta, (MI) - Wartawan Koran Sinar Pagi, Haryawan melapor ke polisi atas kasus pengeroyokan dan perampasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian saat meliput di halaman Polda Metro Jaya (PMJ), pada Senin, 30 September 2019. Polisi diminta serius menindaklanjuti laporan ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat Aminudin SH selaku Tim Kuasa Hukum Haryawan dari Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (15/11/2019) siang.

"Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999," ujar Rahmat.

Rahmat juga menegaskan, tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan.

"Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," katanya.

Ditambahkan Rahmat, aparat kepolisian seharusnya tidak main hakim sendiri. Bila keberatan dengan keberadaan dan tugas jurnalis gunakan mekanisme dan prosedur yang jelas.

Atas kejadian itu, korban sudah melakukan upaya Pelaporan di Polda Metro Jaya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tanggal 1 Oktober 2019 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/6259/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Kemudian pada Kamis tanggal 31 Oktober 2019, Haryawan didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan mendatangi Polda Metro Jaya Ditreskrimum untuk memenuhi undangan permintaan keterangan Nomor : B/17166/X/RES.1.11/2019/Ditreskrimum.

Selanjutnya melakukan Pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan POLRI (PROPAM) dengan Nomor : SPSP2/2780/XI/2019/BAGYANDUAN pada tanggal 5 November 2019.

Kedepan, Rahmat selaku Tim Kuasa Hukum berencana akan melakukan upaya dengan menyurati dan mengunjungi Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dan Dewan Pers untuk permohonan perlindungan hukum.

"Stop kekerasan terhadap Insan Pers. Jangan ada lagi Haryawan lainnya yang mengalami kejadian serupa. Oleh karena itu kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut," tandasnya. (rsd)