Korupsi Rp 477 miliar, bila dijejerkan tingginya setara Eiffel Tower -->

Breaking news

Live
Loading...

Korupsi Rp 477 miliar, bila dijejerkan tingginya setara Eiffel Tower

Friday 15 November 2019

Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebanyak Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jakarta, (MI) - Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim  terpidana korupsi Rp 477 miliar divonis penjara. Kokos pun kini harus kembalikan uang negara yang jika dijejerkan tingginya setara Eiffel Tower.

Kokos Jiang Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan, dikutip detik[dot]com (15/11/2019).

Awalnya, Kokos dihukum bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.

Dan Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebanyak Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini.