Masa penahanan mantan Sekda Provinsi Jawa Barat diperpanjang -->

Breaking news

Live
Loading...

Masa penahanan mantan Sekda Provinsi Jawa Barat diperpanjang

Wednesday 27 November 2019

Perpanjangan penahanan terhadap tersangka, kali ini merupakan yang terakhir, (27/11/2019).

Jakarta, (MI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK), tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Tersangka IWK diperpanjang penahanan selama 30 hari kedua dari 28 November sampai 27 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara Selasa, (26/11/2019).

Febri menyatakan perpanjangan penahanan terhadap Iwa kali ini merupakan yang terakhir.

"Dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan pada tahap berikutnya dan segera akan disidang. KPK tengah memfinalisasi proses penyidikan ini," ujar Febri.

KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan Iwa bersama eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.

Untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8). Sementara tersangka Toto baru ditahan KPK pada Rabu (20/11).

Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.