Pemasangan kabel PLN dalam tanah di duga asal-asalan -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemasangan kabel PLN dalam tanah di duga asal-asalan

Monday 4 November 2019

Proyek Galian PLN Area Muara Enim Dalam pemasangan kabel listrik milik PT PLN di jalan raya Terindikasi dikerjakan asal jadi. 

Muara Enim, (MI) - Ketua DPC Gerakan anti korupsi M Ary Asnawi (Awi),  Gerah dengan pemasangan kabel PLN yang dikubur di dalam tanah, terletak dijalan lintas palembang Desa Kepur, terkesan asal-asalan dan tidak bertanggung jawab dengan pekerjaan nya. Pasal nya pihak rekanan PLN menimbun galian kabel tidak seperti sedia kala.

Proyek Galian PLN Area Muara Enim Dalam pemasangan kabel listrik milik PT PLN di jalan raya Terindikasi dikerjakan asal jadi. Pasalnya, kabel yang seharusnya ditanam dengan kedalaman 150 cm, ternyata ditemukan hanya 20 cm saja.

Awi mengungkapkan, galian kabel PLN yang dikerjakan oleh PT rekanan PLN ini terkesan dikerjakan amburadul dan diduga mengurangi volume standar PLN.

Galian kabel tersebut harus nya ditanamkan sedalam 150 cm, kenapa hanya ditanam 20 cm. Padahal, sesuai aturan galian kabel itu seharusnya dengan kedalaman 150 cm, yang merupakan standarisasi galian.

Semestinya, pengawas pihak PLN dan PU diperketat agar proyek galian kabel itu dikerjakan sesuai standar PLN, ucap Awi 

Dikatakan Awi bahwa dalam aktivitas galian kabel, pihaknya sering menemukan rekanan PLN yang melaksanakan proyek galian kabel masih menggali di bawah ketentuan standar PT PLN (persero).

“Seharusnya para kontraktor memperdulikan aturan yang sudah di tentukan tukas Awi.

Awi berharap pihak PLN turun langsung ke lapangan, agar galian tersebut terawasi dan dikerjakan dengan baik oleh kontraktor.

“Kami akan meminta manager PLN Area untuk turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi yang terjadi, karena banyak hal yang terjadi galian PLN yang amburadul,” pinta Awi. 

Diterangkan Awi jika mengacu pada Undang Undang No 38 tahun 2008, tentang jalan, peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan, Permen PU No 20/PRT/tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan pembangunan bagian jalan, galian tersebut sangat tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana mestinya yang diatur oleh undang-undang tersebut.

Disisi lain,warga Desa Kepur sebut saja Edy mengatakan bahwa galian kabel merah ini bertegangan tinggi seharusnya kedalaman galian tersebut memenuhi standarisasi.

“Kenapa menggalinya sangat rendah dan cetek, lahan ini sebetulnya mudah untuk digali dan seharusnya dipasang tanda bahaya karena tempatnya lokasi pemasangan dan pengalian ini dilewati masyarakat ke kebun dan anak sekolah, tukas Edy suan.

Terpisah Ketika dikomfirmasi via WhatsApp (3/11/2019) Melalui Spv tehnik Ulp PLN Muara Enim Bintoro mengatakan "
"Mas kalo msh bahas masalah itu bs ditanyakan sama yang punya tanah silahkan ...

Kami sebagai pelaksana listrik cuma ngikutin aturan yang dulu sejak tahun 2015 jadi kami bs pasang kabel tanah dan tdk ganggu dengan yang punya tanah.

Gini aja kalo masih mempermasalahkan masalah itu besok aja ketemu diperkim atau di pln biar ketemu solusinya.

Ketika ditanya standar galian kabel PLN dalam tanah ia mengatakan " minimal kedalamanya 1 meter.ujar nya. (Ali/taqim)