Pemilihan kepala desa Sesait di Nodai pesta judi -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemilihan kepala desa Sesait di Nodai pesta judi

Saturday 23 November 2019


Lombok Utara, (MI)- Pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekitar pukul 15.00 Wita Tim Polres dan Satuan Brimob Lombok Utara berhasil mengungkap kasus Perjudian pada salah satu pelaksanaan Pilkades di
Desa Sesait Kec. Kayangan Kab. Lombok Utara.

Pelaku:
1). RH, laki-laki, 35 thn, Islam, Sasak, Petani, warga Dsn. Lokok Tujan Ds. Sesait Kec. Kayangan Kab. Lombok Utara.
2). M, laki-laki, 40 thn, Islam, Sasak, Petani, warga Dsn.
Tukak Bendu Ds. Sesait Kec. Kayangan Kab. Lombok Utara.
3). NP als Puja  Laki-laki, 47 thn, Islam, Sasak, Petani, warga Dsn. Lokok Tujan Ds. Sesait Kec. Kayangan Kab. Lombok Utara.

Kronoligis kejadiannya ketika Tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya rencana judi/taruhan besar-besaran pada Pemilihan Kepala Ds. Sesait Kec. Kayangan Kab. Lombok Utara. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendalami informasi terkait rencana kegiatan Judi tersebut yang memperoleh informasi bahwa pelaku RH sebagai bandar dan kurir bagi para penaruh salah satu pasangan calon dan apabila salah satu dari calon memperoleh suara terbanyak itulah yang mendapatkan uang taruhan dan keuntungan sebesar yang ditaruhkan dimana dari satu hari sebelumnya RH sudah melakukan transaksi dengan MT dan NP dengan menyimpan uang taruhan di Jok kendaraan roda duanya.

Adapun kronologis penangkapan ketika Tim mendengar informasi akan ada transaksi penyerahan uang taruhan akan dilakukan selesai penghitungan suara sekitar pukul 15.00 Wita. Tim melaksanakan pengintaian dan gerak gerik pelaku yang tetap di buntuti oleh tim, Pelaku RH yang bolak balik ke TPS-TPS seputaran Ds. Sesait tetap dipantau dan sekitar pukul 15.00 wita tepatnya di Simpang empat Ds. Sesait pelaku RH melakukan transaksi pembayaran dan Tim melakukan penyergapan dan mendapat keterangan terkait barang bukti yang sudah diserahkan kepada pemenang taruhan dan yang masih disimpan dan Tim berhasil mendapatkan barang bukti tersebut dari tangan M dan NP.

Barang Bukti yang ditemukan, adalah:
- dari pelaku RH sebanyak 3 juta.
- dari pelaku NP sebanyak 21 juta.
- dari M sebanyak 8 juta.

dengan rincian:
1). Uang berjumlah Rp 32.050.000 dengan rincian :
- Pecahan : Seratus Ribuan sebanyak 277 lembar senilai 27.700.00.
- Pecahan : Lima Puluh Ribuan sebanyak 75 lembar senilai 3.750.000.
- Pecahan : Dua Puluh Ribu sebanyak 30 lembar senilai 600.000.

2). Satu Unit sepeda motor merk Honda Beat Street, warna hitam list putih, Nopol DR 3028 MA dan kunci kontak.

3). Satu Unit HP Merk Samsung Galaxi J1 Minni warna Gold.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reskrim Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut (kam/Humas Polda NTB.