Petani asal Gajahbendo Beji Ditangkap, seberat 10,04 gram sabu sebagai barang bukti -->

Breaking news

Live
Loading...

Petani asal Gajahbendo Beji Ditangkap, seberat 10,04 gram sabu sebagai barang bukti

Saturday 2 November 2019

Rencananya barang tersebut hendak diedarkannya. Namun, rencana itu berantakan karena polisi keburu menangkap nya, gambar ilustrasi (2/11/2019).

Pasuruan, (MI) - Hari-hari Wahyu Hidayat, 27, warga Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, kini harus dilalui dari balik jeruji penjara. Itu, setelah pemuda yang saban harinya bekerja sebagai petani itu kedapatan tangan membawa narkoba.

Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Rabu (24/10) malam. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng menyampaikan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, sekitar pukul 21.30. Wib Ketika itu ia baru saja memperoleh barang.

Rencananya barang tersebut hendak diedarkannya. Namun, rencana itu berantakan karena polisi keburu mengendusnya. “Setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat, kami bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Sugeng.

Penyelidikan itu dilakukan dengan pengintaian terhadap tersangka. Setelah dirasa benar, petugas kemudian menggerebek tersangka di rumahnya. Penggeledahan dilakukan.

Hasilnya, didapati sejumlah barang bukti. Selain dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 10,04 gram dan 5,64 gram, petugas juga mengamankan handphone, sendok plastik kecil, dan sebungkus rokok.

Atas temuan itulah, tersangka kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengaku nekat berjualan SS untuk menambah penghasilan. Karena dari hasil petani, tak mencukupi kebutuhan. “Pengakuannya untuk menambah penghasilan,” tuturnya.

Karena ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.