Berada di Nusakambangan, ajukan PK mendapat pengurangan hukuman -->

Breaking news

Live
Loading...

Berada di Nusakambangan, ajukan PK mendapat pengurangan hukuman

Friday 13 December 2019

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani: Atas nama terpidana Diding bandar narkoba Pulau Pandan Jambi, putusan PK menjatuhkan pidana 1 tahun.

Jakarta, (MI)- Bandar Narkotika Pulau Pandan atas nama terpidana Diding yang divonis 10 tahun penjara dalam putusan kasasi MA mendapatkan pengurangan hukuman.

Ini setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) dikabulkan dan hukumannya menjadi satu tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi telah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana narkotika, Selasa (10/12/2019).

"Atas nama terpidana Diding bandar narkoba Pulau Pandan Jambi, putusan PK menjatuhkan pidana 1 tahun," ujarnya, dilansir teras.id, Jumat (13/12).

Menurut Lexy, Informasi dari JPU terpidana berada di Nusakambangan dan pelaksanaan tersebut tidak menjadi hambatan karena pemindahan."Memang dilaksanakan oleh Lapas/ Kemenkumham," jelasnya.