Evaluasi program dana desa, perketat pencairan -->

Breaking news

Live
Loading...

Evaluasi program dana desa, perketat pencairan

Saturday 28 December 2019


Jakarta, (MI) - Adanya kabar desa 'hantu' atau desa tak berpenghuni yang menikmati aliran dana desa sempat membuat geger banyak pihak di tahun 2019. Kabar tersebut pertama kali diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Komisi XI DPR, Sabtu (28/12/2019).


Awalnya Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR mengenai kinerja APBN Tahun 2019. Salah satu pertanyaan tersebut mengenai kinerja anggaran dana desa yang dimulai sejak 2015.

Anggarannya pun setiap tahunnya meningkat, mulai dari Rp 20,76 triliun menjadi Rp 70 triliun di tahun 2019. Pada saat memberikan penjelasan, Sri Mulyani pun mengungkapkan ada penyimpangan mengenai pengalokasian dana desa, di mana dana tersebut mengalir ke desa yang tak berpenghuni.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan awal mula mengetahui adanya desa 'hantu' atau desa yang tidak berpenduduk dari salah satu pejabat. Pada saat itu, si pejabat yang berasal dari lingkungan pemerintahan menyebut adanya dana desa yang disalurkan ke desa tak berpenghuni.

Dari fenomena tersebut, dirinya pun mengaku akan menginvestigasi serta evaluasi program penyaluran dana desa.

"Kami mendengarnya sesudah pembentukan kabinet dan nanti akan kami investigasi," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menginventarisasi persoalan tersebut.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa di 2019, di mana setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.

Dengan fenomena munculnya beberapa desa tak berpenghuni ini sebagai bukti bahwa masih banyak oknum yang ingin memanfaatkan alokasi dana desa secara tidak bertanggungjawab. Padahal, kata Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penyaluran anggaran tersebut belum sepenuhnya efektif.

Guna meminalisir kejadian tersebut, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi program dana desa. Salah satu yang akan dilakukannya asalah memperketat aturan pencairan. Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu.

Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen. Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.

Ada 4 Desa 'Hantu' Di Sulawesi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa fenomena desa 'hantu' alias tak berpenghuni berada di salah satu Kabupaten, Provinsi Sulawesi Tenggara. Desa tersebut sengah dibentuk demi mendapatkan aliran uang program dana desa.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan mengatakan bahwa pembentukan desa fiktif ini sudah lama terjadi dan telah terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu isu sudah lama, tapi dikembangkan lagi, sudah pernah didiskusikan oleh KPK, di salah satu desa di Sulawesi salah satu Kabupaten ada desa fiktif," kata Nata saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Nata mengungkapkan ada empat desa 'hantu' alias fiktif yang selama ini sudah menerima aliran dana desa. Pihaknya pun telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.

Kemendagri pun akan mencabut izin empat desa 'hantu' yang selama ini berhasil menikmati aliran uang program dana desa. Sebanyak empat desa tak fiktif ini seluruhnya berada di Sulawesi Tenggara.

Nata mengaku pihaknya sudah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mencabut izin pembentukan desa tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat mengusut soal ditemukannya empat desa fiktif atau 'desa hantu' di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia memerintahkan pelaku ditangkap.