Hendak kabur: Hariyanto rasakan panas timah Polisi, spesialis penjahat pecah kaca -->

Breaking news

Live
Loading...

Hendak kabur: Hariyanto rasakan panas timah Polisi, spesialis penjahat pecah kaca

Wednesday 11 December 2019


Modus yang digunakan yaitu melemparkan obeng sepanjang sekitar 10 sentimeter ke kaca mobil dari jarak satu meter hingga retak. 

Batu, (MI) - Spesialis kejahatan pecah kaca lintas provinsi berhasil dibekuk oleh jajaran Polresta Batu. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya saat hendak kabur dari penyergapan petugas di Bandara Juanda, Surabaya, Malang.

Tersangka bernama Hariyanto asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan merupakan spesialis pecah kaca mobil lintas provinsi. Pelaku diketahui pernah beraksi di Jakarta, Sragen, Semarang hingga Malang. Dia juga merupakan residivis kasus pencurian di Jakarta.

Sebelum ditangkap, pelaku diketahui beraksi di Pandanrejo, Bumiaju, Batu, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Aksinya terekam closed circuit television atau CCTV.

Saat menjalankan aksinya pelaku selalu melakukannya berdua. Satu orang berjaga di atas sepeda motor. Kemudian pelaku lainnya melakukan aksi.

Modus yang digunakan yaitu melemparkan obeng sepanjang sekitar 10 sentimeter ke kaca mobil dari jarak satu meter hingga retak. Setelah itu pelaku mendorong kaca yang sudah retak itu hingga menjebolnya dan mengambil barang di dalam mobil. Setelah itu pelaku langsung mengambil langkah seribu.

Rekan pelaku bernama Hasan kini sedang dalam pengejaran polisi. Pelaku mengaku rekannya itu sudah pulang terlebih dahulu ke OKI.

“Tersangka berani melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam aksi terakhirnya pelaku berhasil mencuri satu gawai, dompet, ponsel hingga pecahan uang riyal Arab Saudi. Rekan korban kini masih dalam pengejaran polisi,” kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama, Rabu (11/12/2019).

Atas perbuatannya itu tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku kini harus mendekam di dalam penjara dengan kondisi kaki diperban dan harus dibantu dengan kursi roda.