Ibu tiri pemanggang tangan anak di Lampung, terancam 10 tahun penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Ibu tiri pemanggang tangan anak di Lampung, terancam 10 tahun penjara

Sunday 15 December 2019

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro: Dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu lantaran merasa kesal dan memiliki masalah rumah tangga dengan perlakuan suaminya (ayah kandung korban), Minggu, (15/12).

Pesawaran, (MI) -  Seorang ibu tiri dengan tega memanggang tangan anaknya di atas kompor yang menyala.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Rabu (20/11) lalu. Pelaku yang berinisial PIL (24) memanggang kedua telapak tangan anaknya, AM, yang masih berusia 10 tahun hingga mengalami luka bakar serius.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (9/12) kemarin setelah pihaknya menerima laporan penganiayaan itu dari adik ibu kandung korban.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu lantaran merasa kesal dan memiliki masalah rumah tangga dengan perlakuan suaminya (ayah kandung korban),” kata Popon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12) siang.

Popon mengatakan, pelaku juga mengakui memukul kepala belakang korban dengan gagang sapu sebanyak tiga kali sebelum memanggang telapak tangan korban di atas kompor gas.

“Pelaku sempat memukul, namun karena masih kesal dia (pelaku) menarik korban ke dapur, kemudian memegang dan meletakkan tangan korban di atas kompor gas yang menyala,” kata Popon.

Menurut pengakuan pelaku, kedua telapak tangan korban ditaruh di atas api selama dua menit secara bergantian.

Korban yang kesakitan kemudian menangis. Sedangkan pelaku pergi meninggalkan korban di dapur.

Pelaku lalu kembali ke dapur dan menyuruh korban merendam tangannya di air laut.

Alasan pelaku, kata Popon, agar rasa sakit yang diderita korban mereda. “Saat kejadian, ayah kandung korban tidak ada di rumah, karena sedang melaut, pekerjaannya nelayan,” kata Popon.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 44 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.