Oknum pelajar SMK di Probolinggo jadi pengedar obat obatan terlarang -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum pelajar SMK di Probolinggo jadi pengedar obat obatan terlarang

Wednesday 11 December 2019

Kompol Imam Pauji: Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, dua pekan lalu. Penangkapan itu tak lepas dari pengembangan temuan sebelumnya, (11/12).

Probolinggo, (MI) - Tergiur upah besar, seorang pelajar SMK swasta di Kota Probolinggo menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Namun bisnis terlarang yang digeluti pelajar berinisial IA (18) ini harus berakhir setelah polisi melakukan penangkapan.

Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji dalam kegiatan pers release di Mapolres Probolinggo Kota, menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, dua pekan lalu. Penangkapan itu tak lepas dari pengembangan temuan sebelumnya.

“Penangkapan berawal saat kami mengamankan seorang pembeli yang membawa 20 butir Pil Trihexipnidyl. Selanjutnya kami kembangkan dengan menangkap pengedar yang ternyata seorang pelajar,” kata Wakapolres, Senin (9/12).

Untuk menangkap pelaku, polisi dari Satuan Reskoba melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka akhirnya tak berkutik saat mengetahui pembelinya itu ternyata polisi.

“Status tersangka masih pelajar, Ia hendak edarkan pil itu ke kalangan pelajar. Tapi belum belum sempat beredar kami tangkap,” tutur Kompol Imam Pauji.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah IA, polisi menemukan sedikitnya 1.200 butir Pil Trihexipnidy. Kepada polisi, IA mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 400 ribu sekali transaksi.

“Saat ini kami dalami bandar besarnya, siapa pemasok utamanya,” Pauji menjelaskan.

Atas perbuatannya, IA dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” Terangnya.