Pelaku diduga persekusi dua anggota Banser, terancam 6 tahun penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku diduga persekusi dua anggota Banser, terancam 6 tahun penjara

Thursday 12 December 2019

Kombes Bastoni Purnama: Pelaku ditangkap di Pasar Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12), sekitar pukul 15.00 WIB. 

Jakarta, (MI) - Polisi menangkap HA (30) pelaku yang diduga melakukan persekusi dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan mengecap anggota Banser itu 'kafir'. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menyebut pelaku kesal lantaran dipepet.

"Pelaku dari arah Lebak Bulus bersamaan dengan korban, kemudian merasa dipepet atau bersenggolan, kemudian pelaku merasa kesal, tersinggung, kemudian pelaku mengejar korban. Kemudian di daerah pondok pinang, pelaku menghentikan korban, kemudian terjadilah persekusi tersebut," ujar Bastoni di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, dilansir detikcom, Kamis (12/12/2019).

Bastoni menyebut pelaku ditangkap di Pasar Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap HA tengah bersembunyi untuk menenangkan diri.

Bastoni mengatakan HA diduga melakukan aksinya sendirian. Menurutnya, HA juga merekam sendiri aksi persekusi tersebut.

"Pelaku cuma ingin menunjukkan kekesalannya kepada korban. (Video) sempat di-share ke grupnya sendiri kemudian pelaku sempat ditegur anggota WA grup, sehingga dari WA grup tersebut viral di medsos," katanya.

Atas perbuatannya, dikenai Pasal 310, 311, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.