Polres Cianjur tangkap empat mucikari dikawasan Puncak -->

Breaking news

Live
Loading...

Polres Cianjur tangkap empat mucikari dikawasan Puncak

Sunday 29 December 2019


Cianjur, (MI) – Empat orang dijadikan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).

Para tersangka, Ad, Da, Ku, dan seorang perempuan inisial Fa berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi yang beroperasi di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat itu.

Bersama mereka, turut diamankan 12 orang pekerja seks komersial (PSK). Satu di antaranya pria sebagai ladyboy atau waria. 

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.

Modusnya dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.

"Sasarannya turis mancanegara yang memang banyak mengunjungi tempat tersebut. Komplotan mucikari ini berkeliling mendatangi vila-vila untuk menawarkan jasa layanan seksual," kata Juang saat ekspos kasus di halaman Mako Polres Cianjur.

Para tersangka membanderol para korban dikisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta sekali kencan.
“Sebelumnya, komplotan mucikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK. Setelah dapat, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Cianjur berhasil mengungkap jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Polisi mengamankan empat orang yang berperan sebagai mucikari dan 12 orang PSK. Satu di antaranya pria sebagai ladyboy atau waria. 

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di anttaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.