Polresta Tangerang Gulung 5 Kelompok Sindikat Curanmor -->

Breaking news

Live
Loading...

Polresta Tangerang Gulung 5 Kelompok Sindikat Curanmor

Friday 13 December 2019

Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam: Ada 5 kelompok sindikat curanmor yang berhasil kami tangkap. Mereka dari 5 daerah seperti Kabupaten Tangerang, Kabupaten Oku Timur, Lebak, Rumpin, dan Serang.

Tangerang, (MI) – Polres Kota Tangerang berhasil menggulung sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukumnya. Sebanyak 13 tersangka dijebloskan ke penjara dalam sebulan terakhir.

“Ada 5 kelompok sindikat curanmor yang berhasil kami tangkap. Mereka dari 5 daerah seperti Kabupaten Tangerang, Kabupaten Oku Timur, Lebak, Rumpin, dan Serang,” kata Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam, Kamis (12/12/2019).

Mereka yang diamankan yakni berinisial  US dan WW asal Rumpin, Bogor, Jawa Barat. AF, HI, dan HSM asal Oku Timur Sumatera Selatan. HSN, SYN, SHR, I dan DA, 1 asal Serang Banten, IL  asal Tangerang, serta IE, NHP, dan MTF asal Lebak, Banten.

“Dari tangan kelompok lLbak, kami amankan sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut pelurunya,” ungkap AKBP Ade Ary.

Menurut AKBP Ade Ary, para sindikat ini sudah 100 kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. Mereka sangat mahir dalam mencuri sepeda motor. Hanya butuh waktu sekitar 3 detik para tersangka sudah bisa membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

“Tiga detik untuk satu motor, sasarannya adalah masyarakat yang lengah saat memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir dan tempat umum,” ungkap AkBP Ade dihadapan wartawan

Lanjut AKBP Ade Ary, sepeda motor dijual para tersangka ke daerah Banten. Satu kuda besi curian dijual seharga Rp 3 juta.”Kami juga masih melakukan pendalaman siapa penadah dan dijual ke daerah mana saja motor- motor hasil curiannya ini,” ungkap AKBP Ade.

Dari 13 tersangka, kata AKBP Ade Ary, pihaknya mengamankan 19 sepeda motor curian serta 5 buah gagang kunci Leter T dengan 30 mata kunci yang biasa mereka gunakan saat melakukan aksi.  “Jadi memang modusnya ini dengan menggunakan Leter T motor hilang dalam tiga detik,”ucap AKBP Ade lagi.

AKBP Ade Ary menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ade juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan motornya.

Terlebih, di beberapa Kecamatan seperti Tigaraksa,  Cikupa, Pasar Kemis, aksi pencurian sepeda motor sangat marak terjadi. Bahkan, sambung AKBP Ade, setiap harinya petugas menerima satu laporan pencurian kendaraan bermotor di 19 Kecamatan Kacamatan yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Jaga harta bendanya, masyarakat harus lebih antisipasi dengan sistem keamaman yang baik, agar para pelaku kejahatan ini tidak punya kesempatan untuk melakukan aksinya,” tandas AKBP Ade.