Polsek Baradatu Amankan Suami Diduga KDRT Terhadap Istrinya -->

Breaking news

Live
Loading...

Polsek Baradatu Amankan Suami Diduga KDRT Terhadap Istrinya

Sunday 22 December 2019


Karena merasa kesal pelaku langsung memukul bagian mata sebelah kanan korban, (22/12).

Lampung, (MI) –  Safrudin (46) Seorang warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Baradatu, Lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya Nia (43), pada Sabtu (21/12/2019) pagi.

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban yang juga merupakan istri pelaku kepada Polsek Baradatu.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada hari Kamis (19/12/ 2019) sekitar pukul. 08.00 Wib di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu.

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran  korban dan Pelaku sedang memperdebatkan masalah  kelanjutan sekolah anaknya  Alfian Marendo (15).

Setelah mereka berdebat, korban hendak mencuci baju di kamar mandi belakang rumah, kemudian pelaku mengikutinya kebelakang.

Karena merasa kesal pelaku langsung memukul bagian mata sebelah kanan korban. Tetangga korban Ari Ade Saputra berusaha melindunginya dan  melerai pelaku untuk tidak lagi memukul.

Setelah peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis dan luka memar di bagian kantong mata sebelah kanan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

Kronologis Penangkapan pada saat  anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

“Terduga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.