Ditangkap saat berada di warung kopi, pelaku gadaikan motor di Tulungagung -->

Breaking news

Live
Loading...

Ditangkap saat berada di warung kopi, pelaku gadaikan motor di Tulungagung

Tuesday 7 January 2020


Tulungagung, (MI) - Edi Kuswandi (38), warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditangkap setelah pelaku menggelapkan sepeda motor milik temannya yaitu Muhamad Dicky Setiawan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi mengatakan peristiwa tersebut berawal saat tersangka mendatangi korban, yang sedang bekerja memasang keramik.

Tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario dengan nopol AG 6268 RCQ milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah teman yang lain.

"Karena sudah kenal, korban langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada tersangka," ujarnya, Selasa (7/1/2019).

Setelah ditunggu beberapa jam, tersangka tidak juga kembali. Selang beberapa hari karena tidak bertemu, korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi.

"Tersangka kita amankan saat berada di sebuah warung kopi, di daerah Kedungwaru," ujarnya.

Tersangka yang ditangkap mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp 3 juta. Uang hasil menggadaikan motor tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar cicilan kredit.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.