Jajaran Polsek Sukaresmi, Ciduk Dua terduga pelaku curanmor -->

Breaking news

Live
Loading...

Jajaran Polsek Sukaresmi, Ciduk Dua terduga pelaku curanmor

Saturday 11 January 2020


Kapolsek Sukaresmi AKP Munawir mengatakan, belum lama ini pihaknya menerima laporan tindak pidana curanmor dari korban, (11/1/2020).

Cianjur, (MI)- Jajaran Polsek Sukaresmi, Polres Cianjur berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (10/1/2020). Kedua pelaku ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.

Kapolres Cianjur melalui Kapolsek Sukaresmi AKP Munawir mengatakan, belum lama ini pihaknya menerima laporan tindak pidana curanmor dari korban YD (30), di Villa Kota Bunga Blok DD1 No.7 Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.

“Setelah itu kami langsung meminta sejumlah keterangan kepada pelapor, dan langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman terkahadap kasus tersebut,” ucapnya.

Setelah berhasil mengantongi identitas terduga pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di dua tempat berbeda. Namun, dari informasi yang dihimpun polisi, masih ada satu terduga pelaku lain yang kini masih buron.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah JJ (24) yang bertindak sebagai pencuri dan ED (37) yang bertindak sebagai penadah. Satu terduga pelaku lain yang kini masih buron diketahui berinisial RK.

“Setelah pelaku JJ berhasil mencuri, kemudian menjualmya kepada penadah yang ED yang beralamat di
Kampung Cidulang, Desa Sukamahi Kecamatan Sukaresmi. Dan RK masih buron,” paparnya.

Selain menangkap dua orang pelaku, polisi juga berhasil mengalam barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat street bernopol F 6565 XU, serta tujuh kunci leter T.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun,” pungkasnya.