Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK -->

Breaking news

Live
Loading...

Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK

Friday 10 January 2020


Dalam surat tersebut juga, Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua KPU Arif Budiman, anggota, dan Sekjen KPU atas kasus ini.

Jakarta, (MI) - Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sebuah surat terbuka yang disampaikan ke wartawan, Wahyu mengaku akan segera memundurkan diri dari posisinya sebagai komisioner.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu dalam surat terbukanya, dilansir Kumparan Jumat (10/1).

Dalam surat tersebut juga, Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua KPU Arif Budiman, anggota, dan Sekjen KPU atas kasus ini.

"Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," kata dia.

Konferensi Pers KPK bersama KPU, OTT KPK

"Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," tutup dia.

Wahyu akan ditahan selama 20 hari pertama. Ia akan ditahan di Rutan POM Guntur. 

Dua tersangka lainnya akan ditahan di dua rutan berbeda. Agustini Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, akan ditahan di Rutan K4. Sementara Saeful dari pihak swasta akan ditahan di rutan C1 cabang KPK.

Sebelumnya, Wahyu terjerat OTT saat berada di pesawat Batik Air tujuan Tanjung Pinang Belitung, Rabu (8/1). Wahyu kemudian dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap.