Modus tanyakan orangtua, perkosa anak dibawah umur -->

Breaking news

Live
Loading...

Modus tanyakan orangtua, perkosa anak dibawah umur

Wednesday 8 January 2020


Setelah selesai mencabuli korban, Yohanes lalu ke kamar mandi. Kesempatan ini lah yang digunakan korban untuk lari keluar rumah dan meminta pertolongan pada tetangganya, (8/1/2020).

Kobar, (MI) - Yohanes (20) pria asal Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ini diamankan Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran mencabuli korban sebut saja Kenanga (10) .

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting menerangkan, peristiwa persetubuhan terhadap korban terjadi pada Bulan Oktober 2019 lalu. 

"Pada saat kejadian, korban sendirian di rumah lalu datang seorang laki-laki yang tidak dikenal (pelaku, red) dan langsung menanyakan keberadaan orang tua korban. Lalu di jawab tidak ada. Namun pelaku masih menunggu dan duduk di depan rumah," terang Kapolres.

Kemudian korban pamit kepada pelaku untuk pergi ke dapur. Tapi pelaku mengikuti dari belakang. Saat sampai di dapur, korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Karena korban menolak, Yohanes yang sudah tidak bisa membendung nafsunya ini lantas mengambil sebilah pisau yang ada di dapur untuk mengancam korban. Akhirnya korban mau menuruti permintaannya," tambah Dharma.

Setelah selesai mencabuli korban, Yohanes lalu ke kamar mandi. Kesempatan ini lah yang digunakan korban untuk lari keluar rumah dan meminta pertolongan pada tetangganya.

"Pada Senin (30/12/2019) pelaku diamankan oleh Polsek Pangkalan Banteng kemudian diserahkan ke Polres Kobar guna penanganan lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 milyar.