Oknum Kades Gedung Agung, Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Kades Gedung Agung, Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Sunday 26 January 2020

Desa Gedung Agung mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2017 sebesar Rp. 753.000.000 (tuju ratus lima puluh tiga juta rupiah) namun dana tersebut tidak di realisasikan, (26/1/2020).

Lahat (MI) - Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020, pukul 10.00 WIB bertempat di Ops room polres Lahat, dalam kegiatan Press Conference Kasus korupsi penggunaan dana desa oleh oknum Kades Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat. Press conperence dipimpin langsung oleh Kapolres lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.CLA, didampingi oleh waka polres lahat Kompol Budi Santoso.S.Sos, kasat reskrim AKP Hery Jusman SH.kasubag humas polres Lahat Iptu Sabar T, dan kanit tipikor Ipda Suhendra SH.


Kasus korupsi penggunaan dana desa Gedung Agung kecamatan Kota Agung kabupaten Lahat pada tahun 2017 oleh unscrupulous head of village Sarudin based on LpA-145 / VIII / 2019 / Sumsel / res lahat dated August 22 2019 which caused state financial losses of Rp 576,000,000 (five hundred seventy-six million rupiah).



In kete denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kooperasi yang dapat merugikan keuangan negara, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU no. 13 tahun 1999 junto UU no.20 tahun 2001.

Masih dalam keterangan kapolres lahat bahwasanya polri sudah mengadakan MOU dengan mendagri dari mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah (desa desa) untuk mengawasi dana desa melalui kapolsek dan anggota babin kantibmas yang langsung terjun ke masyarakat, untuk itu kami himbau kepada para kepala desa jangan coba-coba untuk menyalahgunakan dana desa tersebut dan polri khususnya polres lahat akan memproses dan melakukan penangkapan terhadap oknum kades yang bersangkutan.


Kades desa Gedung Agung kecamatan Kota Agung atas nama Sarudin bin Sukiman setelah adanya laporan polisi dan dikakukan penyidikan dan dinyatakan cukup bukti kemudian pihak Polres lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka.