Oknum Notaris terkenal MSH terjerat diduga lakukan penipuan dan pemerasan -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Notaris terkenal MSH terjerat diduga lakukan penipuan dan pemerasan

Friday 3 January 2020


Lombok Barat (MI)- Oknum notaris ternama MSH yang berkantor di Jl. Raya Senggigi No. 27 Meninting Kec. Batu Layar Lombok Barat, terjerat kasus penipuan dan pemerasan. Menurut korban yang merupakan salah seorang karyawan aktif di sebuah BUMD waktu, berawal dari sebuah hubungan baik, lalu berlanjut pada tawaran jual beli tanah.

Lebih lanjut korban menceritakan kronologis kejadian ini kepada awak media. Berawal dari hubungan baik, hingga pada tahun 2014, salah seorang oknum notaris  (Moh.Saleh Hambali) menawarkan sebidang tanah seluas 10.550 M2 yang terletak di desa Jelantik Kecamatan Jonggat Lombok Tengah seharga Rp 685.750.000 dengan kesepakatan bahwa pembayarannya diangsur. 

Selanjunya  pelaku menawarkan sebidang tanah dengan menunjukkan surat -surat yang sah, dan menunjukkan kepada  korban (Lalu Supartha) bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa Akta Notaris dalam bantuk kuasa menjual dan perikatan jual beli antara MSH dengan sdr.Ibrahim selaku pemilik awal tanah serta menunjukkan sertifikat tanah berupa SHM No.856 atas nama Haji Ibrahim, " katanya. 

Selanjutnya kata korban,"Setelah saya yakin tidak ada masalah atas tanah tersebut, saya dengan oknum notaris (MSH) sepakat melakukan perikatan jual beli dan MSH  waktu itu menunjuk kantor Notaris SAEFUL BAHRI di Praya Lombok Tengah  karena yang bersankutan merupakan teman pelaku.  

Selanjunya korban membayar uang muka sebesar Rp. 200.000.000 dan di hari yang sama korban men transfer via rekening BRI atas nama pelaku sebesar Rp. 200.000 000 hingga total DP menjadi RP 400.000.000 pelaku tersebut korban.

Selanjutnya, tahun 2016 tiba-tiba terjadi penghadangan alat berat saya aku korban yang mau melakukan perataan untuk pembangunan perluasan perumahan yang dilakukan oleh sdr. IBRAHIM, dkk, "

Setelah kejadian tersebut korban  berusaha dengan segala macam cara tapi oknum notaris MSH tidak pernah menanggapi dengan serius, pihak korban.

Sementara di sisi lain pada tahun 2018 atas permintaan pelaku pihak korban memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000 dengan alasan biaya eksekusi atas tanah tersebut atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian matrial  sebesar Rp. 598.250.000 atas perbuatan pelaku.

Saat ini kasus yang menjerat MSH ini sedang dalam proses Ditreskrimum Polda NTB.

Sedangkan di lain pihak ketika awak media ini mencari kebenaran tentang kasus yang menimpa di kantornya di Jl. Raya Senggigi No. 27 Meninting Kecamatan Batu Layar Lombok Barat (29/12/2019) yang bersangkutan tidak ada di tempat. 

Ketika awak media ini mencoba kembali mengubungi yang bersangkutan via telpon selulernya, pelaku tidak mau bertemu dengan awak media ini bahkan yang bersangkutan bilang nanti di hubungi oleh pengacara saya, akunya namun. Sampai berita ini dirilis baik pengacara maupun  oknum notaris tersebut sendiri belum ada yang menghubungi, pihak media ini untuk di memberikan keterangan lebih lanjut tentang kasus yang menimpanya. (kam)