Polisi ringkus 3 pelaku pemalsu pestisida di Brebes -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ringkus 3 pelaku pemalsu pestisida di Brebes

Monday 6 January 2020

Mereka ditangkap setelah polisi menggerebek pabrik daur ulang botol pestisida di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan Brebes, (6/1/2020).

Brebes, (MI) – Tim Gabungan Satreskrim Polres Brebes menangkap 3 orang pembuat pestisida palsu di Brebes, Kamis (2/1/2020). Mereka memiliki peran dan tugasnya masing-masing.

Para pelaku yaitu Ayub (47) dan Wartim (45) di Kecamatan Ketanggungan. Mereka ditangkap setelah polisi menggerebek pabrik daur ulang botol pestisida di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan Brebes. Saat itu, polisi juga menyita jutaan botol pestisida berbagai merk dan jenis.

Selanjutnya, polisi menangkap Deni Oktavian (30), pria yang berprofesi sebagai perawat dan bertugas dinas di sebuah puskesmas di Kecamatan Kersana. Dia diamankan setelah polisi menggerebek rumahnya di Desa Limbangan, Kecamatan Kersana yang menjadi gudang penyimpanan obat pertanian pestisida palsu.

“Sampai saat ini, tiga orang sudah kita amankan dari dua lokasi berbeda. Satu TKP di Ketanggungan dan satunya di Kersana,” ucap Wakapolres Brebes Kompol M Faisal Perdana saat ekpose di Mapolres Brebes.

Ketiga pelaku, kata Faisal, memiliki peran berbeda-beda. Pelaku Wartim merupakan pengolah botol pestisida bekas yang didaur ulang dengan cara dibersihkan menggunakan alat modifikasi. Lalu pelaku Ayub merupakan, pemilik dari pabrik gudang barang bekas atau rongsok. Sedangkan Deni Oktavian merupakan jaringan pemalsu pestisida yang lain.

“Pelaku D (Deni) ini jaringan pemalsu pestisida dengan daerah sebaran di wilayah Semarang sekitarnya. Dia (pelaku) menyimpan produk pestisida furadan kemasan 1 kilogram per bungkus,” beber dia.

Pestisida furadan merupakan pestisida berjenis menyerupai pasir. “Pelaku membuatnya dengan menggunakan pasir yang dicampur pewarna. Untuk kemudian dikemas dengan kemasan yang telah dibuat pelaku sendiri hingga dibungkus memakai kardus. Ini sudah siap edar,” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, mereka diancam dengan pasal 60 ayat 1 KUHP junto pasal 28 ayat 1. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.