Polisi tangkap Dua Begal sopir di exit tol Plumpang Tanjung Priok -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap Dua Begal sopir di exit tol Plumpang Tanjung Priok

Tuesday 21 January 2020


Jakarta (MI)- Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap para pembegal sopir di Jembatan exit tol Plumpang Tanjung Priok Jakarta Utara. Senin (20/01/2020)

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo, SH, SIK mengatakan peristiwa itu menyebabkan sopir mengalami luka-luka tangan dan kepala serta sejumlah barangnya hilang. Korban dibegal dan dibacok pelaku menggunakan parang.

Usai membegal korban, para pelaku langsung menggasak uang korban menyisakan dompet coklat yang kosong, handphone merk Oppo serta tas merek Naval korban. Karena pelaku menggunakan senjata tajam, korban pun tak berani sehingga melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 wib para pelaku beraksi secara berkelompok kemudian memberhentikan mobil pada saat melintas, setelah mendapatkan hasil para pelaku kabur meninggalkan tempat tersebut.

Beruntung pelaku inisial AR dan B cepat ditangkap. AR dan B ditangkap setelah Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dari korban. Lima orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. "Tim langsung ke TKP melakukan pengejaran terhadap pelaku dan barang bukti," ungkapnya.

Wakasat Reskrim menambahkan bahwa para pelaku tersebut baru 2 kali beraksi di lokasi tersebut yakni di Jembatan Plumpang Koja dan Exit tol Plumpang Tanjung Priok Jakarta Utara.

Salah satu pelaku sempat coba melawan petugas saat ditangkap dan dengan tindakan tepat terukur pelaku dapat dilumpuhkan. Polisi sigap mengamankan dan saat itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.

Sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membegal korban serta barang-barang milik korban disita. Polisi masih memburu rekan pelaku yang kabur. Karena, menurut pengakuan korban pelaku tidak sendiri dalam melancarkan aksi begalnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.