Penipuan via Facebook dibongkar, seorang wanita ditangkap -->

Breaking news

Live
Loading...

Penipuan via Facebook dibongkar, seorang wanita ditangkap

Wednesday 5 February 2020


Sragen (MI)- Seorang perempuan asal Karanganyar, Yuyun Andikasari alias Novita alias Pengking, ditangkap jajaran Polsek Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah karena kedapatan menipu orang.

Wanita asal Dukuh Topo, RT 005/RW 005, Desa Sidomukti, Jenawi, Karanganyar, ini menggunakan modus membuat akun fiktif di media sosial Facebook dan berpura-pura menjadi laki-laki.

Dia menggunakan akun itu untuk menggaet korban dari kalangan perempuan. Polisi menangkap Yuyun setelah mendapat laporan dari korbannya, Meriana Puspita Sari, 17, seorang karyawan asal Dukuh Kadipeso, RT 003/RW 008, Sumberejo, Kerjo, Karanganyar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, awalnya Meriana berkenalan dengan akun Facebook bernama Dimas Tornado. Setelah berkenalan di Facebook, mereka bertukar nomor Whatsapp (WA).

Keduanya pun semakin akrab berkomunikasi via WA. Keduanya akhirnya janjian untuk bertemu.

Meriana menunggu kedatangan Dimas di tepi jalan umum belakang RS Amal Sehat di Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen, Minggu (2/2/2020).

Namun, pria yang ditunggu itu tidak kunjung datang. Justru yang datang adalah seorang perempuan yang mengaku bernama Novita. Novita merupakan nama samaran yang dipakai Yuyun untuk mengelabui Meriana.

Kepada Meriana, mengaku Novita mengaku sebagai adik dari Dimas. Karena ada perlu sebentar, Novita meminjam ponsel milik Meriana. Tanpa curiga, Meriana membolehkan ponselnya dipinjam.

Namun, setelah meminjam ponsel itu, Novita tidak bisa dihubungi. Meriana lantas melapor ke Polsek Karangmalang pada Senin (3/2/2020).

Berbekal laporan Meriana, polisi menangkap Yuyun di rumahnya pada Senin sore pukul 17.00 WIB.

Dari tangan Yuyun, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 6923 WY yang dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan.

Selain itu polisi menyita ponsel Oppo A3S, ponsel Oppo A7, dua simcard, helm warna merah jambu, uang tunai Rp 600.000, jaket warna oranye dan sepasang sandal.

Polisi menjerat Yuyun dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan Yuyun sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Karangmalang, AKP Mujiono, Selasa (4/2/2020).

Berdasar hasil pengembangan polisi, Yuyun diduga sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa dengan modus sama.

Dia menggunakan akun laki-laki bernama Dinas Tornado itu untuk mengelabui para wanita sebelum akhirnya membawa kabur barang miliknya.

Menurut AKP Mujiono, laporan mengenai aksi Yuyun ada 2-3 kasus, tapi yang ada barang buktinya baru dua kasus. Modusnya sama. Via Facebook, dia mengaku sebagai cowok bernama Dimas lalu berkenalan dengan wanita.

Mereka kemudian bertukar nomor WA supaya lebih akrab lalu janjian untuk ketemu.

"Namun, yang menemui bukan Dimas melainkan pelaku yang mengaku sebagai adik Dimas. Sekarang kami masih mengembangkan penanganan kasus ini,” papar AKP Mujiono.