Polisi amankan 3 IRT penyebar berita bohong penculikan anak di Banyuwangi -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi amankan 3 IRT penyebar berita bohong penculikan anak di Banyuwangi

Wednesday 26 February 2020


Banyuwangi (MI)- Tiga ibu rumah tangga di Banyuwangi ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks kasus penculikan anak di media sosial Facebook.

Mereka yakni RR dan TF warga Kelurahan Mojopanggung, Giri. Sedangkan AR warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. 

"Pelaku menyebarkan hoaks penculikan anak berawal dari share sharean grup WA wali murid di sebuah sekolah kemudian diupload di media sosial Facebook dengan nama akun anie anie," ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada wartawan saat Pres Conferrence di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (25/2).

Dia mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (25/2) oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

"Sedangkan motif pelaku untuk memberi imbauan agar waspada terhadap kasus penculikan anak, tapi dengan cara yang salah dan melanggar hukum. Artinya, postingan pelaku di akun Facebook-nya membuat masyarakat resah," kata Arman.

Pelaku mengunggah berita atau informasi hoaks melalui akun Facebook pada Senin (24/2) kemarin.

Berikut ini pesan hoaks yang disampaikan oleh pelaku di media sosialnya.

"Waspada Penculikan sudah merebak di sebuah sekolah. Kebetulan terjadi sampai dengan di SD Kebalenan tempat tinggalku," kata Kapolresta membacakan postingan pelaku di akun Facebook-nya. 

Polisi yang mendapat informasi ini, langsung melakukan penyelidikan. namun, tidak ditemukan adanya kasus penculikan anak, yang cukup heboh di media sosial belakang ini.

"Polisi sudah melakukan penyelidikan, tapi kasusnya tidak ada. Kemudian dicek lagi di Kebalenan, juga tidak ada. Ternyata informasi tersebut tidak benar atau hoaks," jelas Arman.

Oleh karena itu, petugas kepolisian menyelidiki pemilik akun yang menyebabkan kabar bohong itu, dan pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti tiga unit handphone milik para pelaku.

"Ketiga Pelaku saat ini kita amankan di Polresta Banyuwangi untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Dia menyebutkan, pelaku penyebar hoaks ini dijerat dengan Pasal 28 Jo Pasal 45  ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tonton video nya disini