Polres Purwakarta Tangkap Empat pelaku ranmor, dengan bekal pistol mainan -->

Breaking news

Live
Loading...

Polres Purwakarta Tangkap Empat pelaku ranmor, dengan bekal pistol mainan

Saturday 1 February 2020


Purwakarta (MI)- Polres Purwakarta berhasil menciduk komplotan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan target motor yang terparkir di halaman rumah hingga hotel di sekitar wilayah kota Purwakarta, (1/2/2020).

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, dalam melakukan aksinya, komplotan yang berjumlah empat orang itu berbagi peran dari mulai eksekusi, joki hingga penadah.

Komplotan tersebut terdiri dari empat orang pelaku yang diketahui berinisial JE (17) alias Paul asal Lampung Timur, DN (20) alias Dion asal Lampung Timur , HN (31) alias Kemong asal Karawang dan RS (27) alias Omen asal Karawang.

“Dari ke empat pelaku tersebut masing-masing memiliki tugas, Paul bertindak sebagai exekutor, Dion bertugas sebagai joki, Omen juga sebagai joki juga dan Kemong sebagai penadah,” jelas Kapolres, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres. 

Para pelaku, lanjut Matrius, biasanya beroperasi sambil berkeliling kota mengincar motor yang diparkirkan pemiliknya di teras ataupun di hotel yang tidak ada penjaganya.

Untuk melancarkan aksinya, komplotan tersebut membekali dirinya dengan senjata jenis soft gun dan senjata mainan mirip senjata api hal itu ditujukan digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti ketika aksi mereka diketahui.

“Mereka membawa senjata airsoft gun dan senjata yang mirip dengan senjata api untuk menakut nakuti kalau aksinya di ketahui masyarakat. Para pelaku mengaku sudah 7 kali melancarkan aksinya, salah satu aksinya di hotel Kusuma Purwakarta,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait aksi pelaku lainnya dalam melancarkan tindak kejahatannya ini, Matrius mengatakan mereka terlebih dahulu sudah memantau situasi dan kondisi tempat yang menjadi targetnya.

“Para pelaku ini melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 sampai 03.00 WIB. Mereka gunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kontak motor. Jika lubang kuncinya tertutup maka pelaku gunakan kunci magnet buat membukanya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Matrius, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.