Polsek Pancoran Mas Tangkap Residivis Kasus Penipuan dan Penggelapan saat Edarkan Sabu -->

Breaking news

Live
Loading...

Polsek Pancoran Mas Tangkap Residivis Kasus Penipuan dan Penggelapan saat Edarkan Sabu

Monday 24 February 2020


Depok (MI) - Pria berinisial CR (27), warga Mampang, Pancoran Mas, Depok, harus kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, residivis kasus penipuan dan penggelapan ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas setelah diduga mengedarkan sabu.

Dia ditangkap di Jalan Raya Sawangan, RT 03/05, Mampang, Pancoran Mas, Depok, Senin (24/2/2020). Anggota Reskrim pimpinan Kanit Iptu Hendra dan Panit Buser Ipda Abu menangkapnya saat sedang transaksi di pinggir jalan tersebut.

"Anggota melakukan undercover penyamaran transaksi dengan pelaku di pinggir jalan langsung disergap anggota dengan barang bukti sabu," ujar Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi.

Barang bukti yang berhasil disita anggota dari tangan pelaku CR yaitu 3 paket kecil plastik klip bening isi narkotika diduga sabu seberat 2,33 gram.

"Sabu yang disita didapatkan di saku kiri celana pelaku," tutur Kompol Triharijadi.

Sementara itu pengakuan pelaku saat diperiksa, lanjut Kompol Triharijadi mengungkapkan baru tiga bulan mengedarkan sabu di daerah Depok.

"Selain mengedarkan pelaku ini juga pengguna. Memperoleh sabu dari seseorang kenalan asal Bekasi. Selain menjual sabu pelaku juga menyisihkan paket hemat sabu untuk dikonsumsi sendiri," tutur Kompol Triharijadi.

"Alasan pelaku menggunakan sabu setelah bebas dari masa tahanan kasus tipu gelap tersebut adalah untuk penambah semangat," imbuh Kapolsek.

"Untuk memastikan pelaku pengguna sabu setelah kita tes urine hasil positif. Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 11 ayat 1 UU RI No. 2009 tentang narkotika ancama pidana diatas 10 tahun penjara," tutup Kompol Triharijadi.