Ungkap prostitusi modus kawin kontrak, Polisi: salah satu warga negara Arab -->

Breaking news

Live
Loading...

Ungkap prostitusi modus kawin kontrak, Polisi: salah satu warga negara Arab

Friday 14 February 2020


Turis Arab Jadi Pelanggan, Begini Prostitusi Modus Kawin Kontrak di Puncak.

Jakarta (MI)- Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus prostitusi ini, polisi menangkap lima tersangka yang salah satunya adalah warga negara Arab Saudi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan kelima tersangka tersebut bernama Nunung Nurhayati, Komariah alias Rahma, H Saleh, Devi Okta Renaldi, dan satu WN Arab Saudi bernama Almasod Abdul Alziz Alim M. alias Ali.

Dia menjelaskan, prostitusi di kawasan Puncak ini bermula ketika Ali mencari pekerja seks komersial lewat cara kawin kontrak. Kemudian dia menghubungu H Saleh yang bekerja sebagai penghulu.

Permintaan itu pun disanggupi H Saleh setelah menghubungi Nunung dan Rahma sebagai penyedia perempuan di vila daerah puncak Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.

"Para perempuan (korban) tersebut kemudian dibawa oleh Nunung dan Rahma ke H Saleh di Vila wilayah Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan Okta," kata Brigjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

"Keuntungan yang didapat oleh H Saleh dari WN Arab tersebut sebesar Rp 300 ribu," sambungnya.

Di situ, Nunung dan Rahma mematok harga untuk booking out (bo) short time dengan waktu 1-3 jam seharga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, sedangkan 1 malam dengan harga sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Atau booking out secara kawin kontrak dengan harga Rp 5 juta untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu 7 hari.

Berdasarkan penyelidikan, Nunung dan Rahma ternyata masing-masing memiliki sedikitnya 20 perempuan yang akan dijual, sementara H Saleh sudah menyediakan lebih dari 20 pelanggan dan 12 kali menjadi saksi nikah kawin kontrak sejak tahun 2015 hingga sekarang.

"Keuntungan yang diperoleh kedua mucikari tersebut adalah sebesar 40 persen dimana jika korban mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta maka mucikari mendapatkan Rp 400 ribu ataupun mucikari mendapat keuntungan sebesar 20 persen per-orang dari penghasilan yang didapatkan oleh korban," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 7 unit handphone, uang Rp 900 ribu, print out pemesanan Apartemen Puri Casablanca, akses Apartemen Puri Casablanka, request form Open Balconidoor nomor 010489 atas nama Abdul Alziz Almasod, guest registration Puri Casablanca nomor 073187 kamar 20.9 tanggal 31 Januari 2020.

Lalu, 1 buah invoice nomor 00104739/A atas nama Abdul Alziz Almasod, 1 bendel Booking De Resident At Puri Casablanka dari tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan 3 Februari 2020 atas nama Abdul Alziz Almasod dari booking.com, paspor atas nama Abdul Alziz Almasod No. 366370 yang dikeluarkan Kingdom of Saudi Arabia, 2 buah boarding pass Srilanka Airlines penerbangan Riyad-Jakarta atas nama Almasod.

Atas perbuatannya, mereka berlima dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.