Lahan pengerjaan pembangunan Hotel Alila pantai Cemare terindikasi bersertifikat palsu -->

Breaking news

Live
Loading...

Lahan pengerjaan pembangunan Hotel Alila pantai Cemare terindikasi bersertifikat palsu

Friday 6 March 2020


Lombok Timur (MI)- Lahan proyek yang di kerjakan untuk pembangunan Hotel diatas sebidang tanah pertanian dengan luas sejumlah 63.050M2  dengan rincian :

1. HGB no 226 an. PT. SERIWE INDAH. 
2. HGB no 227 an.  PT. SERIWE INDAH.
3. HGB no.228 an. DEWA MADE RAI BUJANA.
4. HGB no.229 an. PT. SERIWE INDAH.

Semua tanah pertanian tersebut terletak di Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru Lombok Timur terindikasi memiliki sertifikat tanah ASPAL (ASLI TAPI PALSU).

Keterangan indikasi ini didapati dari petugas BPN Selong Lombok timur, berawal dari pemilik awal/asli dari tanah tersebut  LALU MUHAMAD NASIR yang telah mengajukan permohonan pemblokiran atas sertifikat tanah tanah tersebut.

Sebagai seorang yang betanggung jawab atas pengerjaan proyek pembangunan Hotel AlILA yang mengaku dirinya bernama ALI mengatakan, dia sebagai pengawas dan yang mempertanggung jawabkan pengerjaan pembangunan proyek tanpa papan nama, yang menurutnya apa yang dilaksanakannya sudah sesuai perintah atasannya.

Para awak media juga pernah mengkonfermasi tentang keberadaan PT. SERIWE INDAH ke alamatnya di Desa Pademare , namun keberadaannya tidak ada/fiktif ( Surat Kepala Desa PADEMARE . no : 445/1447/Kes/2019 tanggal 23 Desember 2019).

Di TKP pada saat itu ada beberapa orang pekerja proyek dan hadir mantan Kades ABDUL HAMID dan KADES Seriwe, YUDA mengatakan bahwa proyek ini dikerjakan dengan ijin lengkap, ( IMB ) namun Kades tidak menjelaskan akar permasalahannya yaitu kronologis pembuatan sertifikat tanah lokasi pembangunan proyek yang diduga bersetifikat PALSU.

Pada saat itu pula ALI sebagai penanggung jawab proyek sempat mengancam akan melaporkan para awak media, karena masuk ke area/lokasi proyek tanpa seijinnya atau ijin dari Managementnya.

Pemilik asli telah melaporkan ke pihak kepolisian, berdasarkan alas hak bukti kepemilikannya, dan berharap semuanya permasalahan kasus sertifikat palsu ini menjadi terbuka dan menjadi terang benderang.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada penanggung jawab proyek melalui WhatsAppnya ALI tidak mau memberikan keterangannya sebagai hak jawabnya. (kam)