Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Tangsel, Tempat Wisata ditutup -->

Breaking news

Live
Loading...

Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Tangsel, Tempat Wisata ditutup

Thursday 19 March 2020

Penutupan tempat wisata ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Tangsel.

Tangerang Selatan, (MI)- Pemkot Tangsel melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah untuk menutup lima tempat wisata yang dikelola Dinas PU.

Penutupan sejumlah tempat wisata ini menyusul merebaknya virus corona yang semakin meluas di Indonesia.

Penutupan tempat wisata ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Tangsel tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Disease Covid-19. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di ruang publik, untuk mencegah terpaparnya masyarakat oleh virus corona.

Kepala Dinas PU Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, penutupan dilakukan efektif sejak Selasa, 17 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

"Seluruh kegiatan kita hentikan menyusul surat edaran Ibu Wali Kota. Kita pasang spanduk dan pagar. Kita tutup agar tidak ada yang masuk area. Kita harapkan masyarakat mengikuti anjuran pemerintah untuk sementara waktu melakukan kegiatan di rumah,” tandasnya, Rabu (18/3/2020).

Adapun lima tempat wisata yang dikelola Dinas PU yang ditutup sementara adalah Tandon Ciater di Serpong, Jaletreng River Park di Setu, Kawasan Kalimati Hutan Kota Jombang di Ciputat, Tandon Lengkong Karya dan Pasar Apung Situ Pondok Jagung di Serpong Utara.