Oknum anggota TNI Didakwa lakukan tindakan Asusila, Penasehat Hukum bacakan eksepsi -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum anggota TNI Didakwa lakukan tindakan Asusila, Penasehat Hukum bacakan eksepsi

Thursday 12 March 2020


Terdakwa melakukan hal yang sama dengan seseorang berinisial A di penginapan wilayah Canggu, Badung, Bali, dan tahun 2018 dengan seseorang mahasiswa, (12/3/2020).

Denpasar (MI) - Pengadilan Milliter III-14 Denpasar mengadili seorang oknum anggota TNI berinisial DS yang didakwa melakukan tindakan asusila sesama jenis. Kejadian tersebut terjadi pada 2017 lalu.

"Bahwa terdakwa pada 18 Oktober 2017 dan pada Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 dan 2018 di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, di sebuah hotel wilayah Seminyak, Kuta, dan Hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar atau setidaknya wilayah hukum melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan," kata Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi, saat membacakan dakwaan alternatif pertama, di Denpasar, Rabu (11/3/2020).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Roni Suryandoko bersama hakim anggota Letkol Chk Adfan Hendrarto dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi menjelaskan bahwa kejadian bermula pada bulan September 2017 terdakwa mengenal saksi 1 berinisial R melalui media sosial instagram hingga bertemu di salah satu hotel di Denpasar.

Oditur mengatakan bahwa pada tahun 2017, terdakwa melakukan hal yang sama dengan seseorang berinisial A di penginapan wilayah Canggu, Badung, Bali, dan tahun 2018 dengan seseorang mahasiswa di daerah Seminyak Badung, Bali. Persidangan dilanjutkan dengan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi.

Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa, Indra Putra membacakan eksepsinya bahwa pada pasal 281 ke-1 KUHP yang ditujukan kepada terdakwa tidak tepat. Kamar hotel dinilai tidak memenuhi syarat sebagai tempat terbuka.

"Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, dan seterusnya. Sehingga, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tepat terbuka,” ujarnya pula.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa selama terdakwa bertugas di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja baik.

Sidang dilanjutkan berikutnya dengan agenda tanggapan eksepsi dari Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi pada Jumat (13/3).