Pemkot Tegal berlakukan Local lockdown? Seperti apa definisi lockdown yang diterapakannya -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemkot Tegal berlakukan Local lockdown? Seperti apa definisi lockdown yang diterapakannya

Friday 27 March 2020


Kota Tegal akan gunakan local lockdown ini seluruhnya. Ada 49-50 titik akan ditutup menggunakan beton.

Jakarta, (MI) - Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Dedy Yon Supriyono memutuskan menutup akses jalan protokol di dalam kota dan jalan penghubung antarkampung dengan menggunakan beton. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Local lockdown ini akan diterapkan pada 30 Maret 2020 dan berakhir 30 Juli 2020.

"Kalau dilihat data, di Jakarta sudah ada 495 yang positif. Sementara banyak warga Kota Tegal dan sekitarnya yang merantau di Jakarta. Ini akan berpengaruh buruk untuk masyarakat Kota Tegal. Makanya, Kota Tegal akan gunakan local lockdown ini seluruhnya. Ada 49-50 titik akan ditutup menggunakan beton," kata Dedy Yon setelah menggelar rapat koordinasi dengan Forkompinda di Kantor Diskominfo Tegal, Kamis (26/3/2020).

Namun apakah yang dimaksud Dedy itu termasuk dalam definisi lockdown? Di aturan Indonesia, lockdown didefinisikan sebagai karantina kesehatan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 49 ayat 1 disebutkan empat jenis karantina, yaitu:

1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

Lockdown masuk dalam definisi karantina wilayah. Itu pun yang berwenang menetapkan statusnya adalah menteri/pemerintah pusat/presiden.

Dalam model ini, siapa pun dilarang ke luar rumah tanpa izin aparat (polisi/TNI/BNPB). Saat kondisi karantina wilayah, maka warga ibaratnya sedang menjalani 'tahanan rumah'. Bagi yang keluar rumah tanpa izin, maka bisa dikenakan pidana penjara.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sebagai timbal baliknya, pemerintah wajib memberi makan 3 kali sehari warganya. Makanan itu dikirim oleh anggota TNI/Polri ke masing-masing rumah sesuai dengan jumlah warganya.

Nah, apakah yang dimaksud lockdown Wali Kota Tegal Deddy Yon sesuai dengan definisi UU Kekarantiaan Kesehatan?

Dalam penyataan Deddy, ia hanya membatasi jalan utama yang masuk Kota Tegal dengan pembatas beton. Harapannya, kendaraan dari luar Kota Tegal tidak masuk ke dalam kota. Namun aktivitas warga tidak dibatasi sebagaimana UU Kekarantinaan Kesehatan, dilansir detikcom Jumat (27/3/2020).

"Ini kita terapkan (local lockdown) karena status kota Tegal sekarang zona merah COVID-19. Kita ingin melindungi warga Kota Tegal dari virus Corona," ujar Dedy Yon.