Polisi tangkap 30 pengedar narkoba di Serang -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap 30 pengedar narkoba di Serang

Tuesday 10 March 2020


Satres Narkoba Polres Serang Kota Dalam 2 Bulan Terakhir, Tangkap 30 Pengedar Narkona.

Serang (MI)  - Selama dua bulan terakhir Satres Narkoba Polres Serang Kota membekuk 30 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Dengan total barang bukti sabu sebanyak 7,6 gram, ekstasi 70 butir, tembakau gorila 76 gram, obat-obatan 4.079 butir.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan pada awal 2020 ini kepolisian menangani 25 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras yang harus disertai resep dokter. Total pelaku yang ditangkap mencapai 30 orang.

"Sampai Maret ini, sudah 30 orang tersangka dan sudah dalam proses penyidikan," kata AKBP Edhi di Mapolres Serang Kota, Senin (9/3/2020).

Menurut AKBP Edhi, dari jumlah kasus yang ditangani, kasus terbesar yaitu pengungkapan peredaran ekstasi di Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dengan tersangka JA (30). Polisi menyita 70 butir ekstasi dari tangannya.

"Ekstasi hampir 7 bulan disini, baru kali ini menangkap agak besar, ini bagian prestasi Polri, juga bentuk keprihatinan kita semua. Ternyata barang itu ada dan masih ada," ujar AKBP Edhi.

Lebih lanjut, AKBP Edhi mengungkapkan kasus terbesar lainnya yaitu peredaran obat-obatan keras seperti tramadol dan eximer di Lingkungan Rau Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang. Dari tangan dua tersangka OS dan AH polisi mengankan 1.534 butir pil eximer.

"Kalau tramadol dan eximer meripakan barang murah, harganya Rp10 ribu per 3 butir. Dulu kita kenal dengan pil anjing, banyak dikonsumsi oleh teman-teman kita (pelajar) ini yang perlu kita selamatkan," ungkap AKBP Edhi.

Disinggung soal ekstasi, AKBP Edhi menegaskan pemesan narkoba jenis tersebut merupakan orang-orang kaya. Sebab untuk harga ekstasi dijual perbutir Rp700 ribu, selain itu ekstasi cukup sulit didapatkan, tidak seperti narkoba lainnya.

"Memang untuk ekstasi biasanya menggunakan rantai terputus, antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu. Ektasi sasarannya orang-orang tertentu yang memiliki uang," tandas AKBP Edhi.

AKBP Edhi menambahkan, untuk pelaku penyalahgunaan narkoba seperti sabu, ekstasi dan tembakau gorilla akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

"Sementara untuk tramadol kita jerat dengan undang-undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009, ancaman hukumannya 15 tahun  penjara," tambah AKBP Edhi.

Sementara itu, JA mengaku dirinya hanya mendapatkan perintah dari pelaku M (daftar pencarian orang) untuk mengambil narkoba tersebut. Dirinya hanya diimingi-imingi mendapatkan imbalan oleh orang yang memerintahnya.

"Saya cuma ngambil, nggak tau dikasih berapa," katanya.