Terkait handphone di Sel Tahanan, Imam membatah memiliki ponsel -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait handphone di Sel Tahanan, Imam membatah memiliki ponsel

Saturday 28 March 2020


KPK: Hasil penelusuran sementara belum diketahui secara pasti kepemilikan handphone tersebut.

Jakarta (MI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telepon selular (ponsel) yang ditemukan di sel tahanan yang ditempati mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga dipakai tahanan lainnya.

"Hasil penelusuran sementara belum diketahui secara pasti kepemilikan handphone tersebut karena diduga dipakai beberapa tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Mengenai isi software (perangkat lunak) ponsel yang ditemukan sudah mati di dalam rutan itu, kata dia, pihak Rutan KPK sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari bagian Digital Forensik KPK.

"Dan saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai isi beberapa file dalam handphone tersebut," ucap Ali.

Diketahui, petugas Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta telah menemukan ponsel saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sel tahanan Imam.

Sebelumnya, berdasarkan foto yang beredar pada awak media, terdapat foto Imam bersama istrinya sedang menunaikan ibadah haji.

Adapun foto tersebut diunggah melalui status di aplikasi Whatsapp. Pada pojok atas terdapat nama Imam Nahrawi sebagai orang yang mengunggah foto tersebut.

Tidak diketahui secara pasti kapan foto tersebut diunggah. Namun, terdapat tulisan atau caption pada foto tersebut yang berbunyi. "Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah". Dilansir Antara Sabtu (28/3/2020).

Imam pun telah membantah memiliki ponsel yang ia gunakan di rutan KPK.

"Itu pasti bukan milik saya," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/3).

Imam merupakan terdakwa perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.