600 perempuan di jual via online, 3 Mucikari di amankan -->

Breaking news

Live
Loading...

600 perempuan di jual via online, 3 Mucikari di amankan

Thursday 16 April 2020


Kapolres Surabaya mengungkap jual beli perempuan lewat prostitusi online. Ada 600 perempuan dijual.

Surabaya - Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Heru Purwanto mengatakan ratusan perempuan yang hendak diperdagangkan tersebut dikelola oleh tiga orang muncikari.

Ketiga pelaku bernama Lisa Semampow (48) warga Sidoarjo yang berperan sebagai muncikari utama alias Mami, Kusmanto (39) warga Semarang, dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya.

"Unit Jatanras Polrestabes Surabaya mengungkap kejahatan perdagangan orang. Penangkapan ini berawal dari pengungkapan di Semarang," ujar Iwan, Selasa (14/4/2020).

Ketiga tersangka ini mempromosikannya lewat media sosial Facebook. Praktik ini telah melibatkan sebanyak 600 perempuan untuk ditawarkan ke para lelaki hidung belang.

"Ketiga muncikari ini memposting foto korban di grup Facebook yang mereka kelola. Di grup tersebut akan ada pria hidung belang yang memilih dan kemudian lanjut ke proses transaksi pembayaran sekaligus perjanjian pemesanan," jelasnya.

Perjanjian yang dilakukan berlanjut ke aplikasi chatting WhatsApp untuk mentukan kecocokan harga dari wanita yang akan dipesan. Dalam penawarannya harga yang dipatok pun mencapai selangit, yakni sebesar Rp 25 Juta.

"Bergantung apa yang diinginkan oleh pemesan, tarifnya mulai dari angka Rp 1 Juta sampai Rp 25 Juta. Kalau transaksi cocok," kata Iwan.

Bisnis prostitusi yang dilakukan secara online ini, bisa melayani antar kota. Stok perempuan yang dijajakan pun berasal dari berbagai kota mulai Surabaya, Semarang, Jakarta, bahkan Medan. Sementara yang tertangkap di salah satu hotel di Surabaya, muncikari mendapatkan penawaran harga sebesar Rp 10 juta oleh pria hidung belang dengan dua PSK.

"Untuk pembayaraan atas bookingan tersebut dilakukan secara langusng/tunai di loby Hotel senilai Rp 10 juta. Setiap anak buah tersangka LS yaitu korban, FN dan VN masing-masing diberikan pembayaran booking oleh tersangka LS Rp 2,5 juta," paparnya.

"Sementara dari perbuatan memucarikan korban FN dan NV, hasil keuntungan yang didapat tersangka LS sebesar Rp5 juta," imbuhnya.

Setelah ketiganya ditangkap, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tiga tersangka ini dijerat Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

"Ketiga pelaku akan di pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidanan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," pungkasnya.