Masyarakat pertanyakan penangan kasus OTT, Pengancaman dan Pemerasan di Lombok Tengah -->

Breaking news

Live
Loading...

Masyarakat pertanyakan penangan kasus OTT, Pengancaman dan Pemerasan di Lombok Tengah

Saturday 11 April 2020



Lambannya Penanganan Kasus yang Menjadi Perhatian Masyarakat Labulia Oleh Polres Lombok Tengah Dipertanyakan.

Lombok Tengah - Dua kasus yang selama ini menyita perhatian masyarakat desa Labulia dan masyarakat lainnya, dipertanyakan karena dianggap lamban penanganannya oleh pihak kepolisian. 2 kasus tersebut antaralain: Pertama  kasus penjualan pupuk palsu oleh oknum sekretaris kelompok tani Sadewa berinisial S di Dasan Sebelek Desa Labulia yang di OTT tim dinas pertanian Lombok Tengah, 24/1/2020, yang kemudian ditindak lanjut dengan laporan polisi secara tertulis oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, dengan no. 521/109/Diprerta.SPP/2020, tanggal 27/1/2020, dan kedua, adalah kasus tindak pidana pembocoran dokumen, pengancaman, dan pemerasan yang melibatkan Mustain Cs yang dilaporkan oleh Kades Labulia, (6/1/2020).

Beberapa anggota masyarakat yang namanya tidak mau diberitakan mengatakan, "dua kasus yang sangat menyita perhatian masyarakat khususnya masyarakat desa labulia ini sampai saat ini penanganannya oleh polusi terkesan sangat lamban."kata mereka. Padahal ke dua kasus tersebut sangat terang benderang BB pendukungnya, kami khawatir ini ada sinyal yang kurang beres antara oknum penyidik dan terlapor sehingga prosesnya molor berbulan-bulan, "Imbuhnya.  
Kades Labulia Mahjat, S.Pd selaku salah satu pelapor untuk kasus Mustain Cs ketika ditemui awak media ini terkait kemajuan penanganan kasus yang dilaporkannya oleh penyidik beliau mengatakan, "Ya sampai saat ini memang belum ada pemanggilan buat sdr Mustain. Saya juga sering ditanyakan oleh masyarakat setiap saya bertemu dengan masyarakat, "Katanya.  Masyarakat juga rupanya ingin kejelasan atas penanganan kasus ini oleh kepolisian, ini kan malah terlapor sesumbar di masyarakat kalau dia tidak akan pernah bisa diproses. Ini kan akibat dari ketidakjelasan proses dimaksud, "Terang Kades.  

Oleh karena itu sesuai harapan masyarakat, kami berharap supaya 2 kasus yang terjadi di Labulia ini untuk diproses dengan dengan adil dan cepat sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan rasa ketenangan dan kepastian hukum bagi masyarakat,"Harap kades Labulia

Ketika awak media ini mencoba konfirmasi dengan pihak polres LombokTengah terkait dua kasus yang dipertanyakan penanganannya tersebut oleh masyarakat Labulia ............., pihak polres Lombok Tengah melalui Kanit Pidsusnya mengatakan, ....... Kata Kanit Pidsus Polres Lombok Tengah ketika ditemui awak media.

Terkait kasus tindak pidana pembocoran dokumen, pengancaman, dan pemerasan yang melibatkan Mustain Cs yang dilaporkan oleh Kades Labulia, ............., pihak polres Lombok Tengah melalui Kanit pidumnya mengatakan,.......,"Ungkapnya. (kam)