Pemkot Surabaya akan menerapkan karantina wilayah atau pembatasan akses -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemkot Surabaya akan menerapkan karantina wilayah atau pembatasan akses

Thursday 2 April 2020

Dishub: Pihaknya bakal melakukan screening ketat bagi kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya.

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan karantina wilayah atau pembatasan akses keluar masuk daerah administrasi pemerintahan kota yang dipimpin Tri Rismaharini. Hal itu dilakukan sehubungan dengan kian meningkat angka infeksi virus corona (Covid-19) di Surabaya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pihaknya bakal melakukan screening ketat bagi kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya."Jadi intinya adalah kita sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya, karena meningkatnya penderita positif Covid-19 ini yang cukup memprihatinkan," kata Irvan, di Surabaya, Selasa (31/3).

19 pintu masuk ke Kota Surabaya tersebut, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).

Kemudian Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).Menurut Irvan, di 19 akses masuk tersebut, hanya kendaraan-kendaraan berpelat nomor kode L yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya.

"Jadi hanya pelat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan pelat L tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (driver ojek) online juga kita batasi, kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa," katanya.