Polisi Tangkap Penyebar Hoax Pasien Covid-19 meninggal -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Tangkap Penyebar Hoax Pasien Covid-19 meninggal

Thursday 9 April 2020


Ponorogo- Akhirnya polisi berhasil mengamankan, AH (44), penyebar informasi Hoax mengenai pasien Covid-19. Pelaku yang merupakan warga Semanding, Kauman, sengaja menyebarkan berita bohong jika salah satu pasien Covid-19 telah meninggal dunia. Padahal faktanya, menurut Dinas Kesehatan Ponorogo, ketiga pasien Covid-19 dalam kondisi membaik.

Awalnya pelaku yang berprofesi petani itu diduga mendapatkan share foto atau screenshoot percakapan disalah satu group WhatApp pada hari Senin (6/4), sekitar pukul 7 malam, tentang salah satu pasien Covid-19 meninggal dunia. Mendapati info itu, pelaku langsung share ke sebuah group FB, kemudian menjadi viral dan menyebar luas hingga meresahkan masyarakat.

AH kemudian meminta maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo, khususnya pada pasien dan keluarganya. Pasalnya dirinya telah mengupload berita atau informasi yang tidak benar atas kondisi pasien Covid-19. “Setelah ini, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,”katanya di Mapolres Ponorogo, Kamis (9/4/2020).

Ia juga mengatakan info itu awalnya didapatkan dari sebuah group WA, kemudian langsung di upload di group FB, yang akhirnya berdampak pada masyarakat. “Alasan upload karena ketidaktahuan saya, terus saya ingin memberitakan kepada masyarakat atas kejadian ini,”terangnya.

Sementara Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, awalnya pihaknya mendapat info dari masyarakat telah beredar berita Hoax, bahwa terdapat korban meninggal dunia karena Covid-19 di Ponorogo. Padahal info dari Dinas Kesehatan, kondisi pasien Covid-19 justru semakin membaik. “Maka kita melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menggunakan teknologi yang ada. Akhirnya mendapatkan AH, sehingga kita amankan,”terangnya.

Kapolres juga menyatakan, proses hukum akan terus berjalan profesional dan berharap hal ini, menjadikan pelajaran bagi masyarakat umum. “Pelaku akan dikenakan UU ITE dan permintaan maaf ini sebagai bahan pertimbangan nanti dipengadilan,”paparnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah HP.