PSBB di Kota Bekasi resmi diperpanjang -->

Breaking news

Live
Loading...

PSBB di Kota Bekasi resmi diperpanjang

Wednesday 29 April 2020



Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi kini resmi diperpanjang. Diketahui, penerapan PSSB Kota Bekasi diperpanjang selama 14 hari kedepan.

Bekasi Kota- Bagi pelanggar PSBB di Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mempersiapkan sejenis bambu, sebegai bentuk efek jera. Masa PSBB Kota Bekasi diperpanjang,sudah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020.

Keputusan itu seusai mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan,sehingga mengizinkan PSBB di Kota Bekasi diperpanjang. Tak hanya wilayah Kota Bekasi, tapi juga Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

Perpanjang PSBB diberlakukan mulai hari ini 29 April sampai 12 Mei 2020.

Dalam PSBB Kota Bekasi tahap kedua, Pemerintah Kota Bekasi bakal lebih tegas kepada warga yang masih menanggap remeh dan melanggar aturan.

Sebab, pada PSBB tahap pertama masih terlihat banyak pengendara ataupun warga yang melanggar dan meremehkan aturan PSBB.
Padahal hal itu sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.

"Penjagaan dan pengawasan ini akan lebih maksimal lagi dari 14 hari kebelakang PSBB, kerja sama antar Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi dan dari Pemkot Bekasi akan lebih di perketat," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya, pada Rabu (29/4/2020).

Rahmat menuturkan dirinya mengeluarkan surat terkait perpanjang PSBB.
Yakni Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan PSBB dalam penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid 19).

"Di tetapkan untuk penjagaan di tiap 32 titik PSBB secara lebih ketat. Warga Kota Bekasi yang berpergian maupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas akan diperiksa secara detail," jelas Rahmat.

Sistemnya akan sama dengan ketentuan pada pengendara baik roda dua maupun roda empat,.
Rinciannya roda dua akan tetap dengan satu pengendara jika ia masih 1 KTP dengan penumpang diperbolehkan.

Kemudian untuk roda empat diberlakukan dengan jarak kursi penumpang.

Para pengendara yang masih belum bisa diatur akan dibuatkan surat tilang atau teguran untuk pelanggarannya.

"Gubernur Jabar juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya untuk pembuatan pelanggaran dengan sistem tilang, akan lebih ketat lagi mengenai pembatasan sosial ini," tutur dia. Sedangkan untuk anggota Satpol PP Kota Bekasi, Rahmat menambahkan akan disiapkan sejenis bambu.

Hal itu untuk membuat efek jera warga jika mereka masih keluar rumah padahal tidak ada keperluan.

Masih banyak warga keluar rumah atau berkeliaran pada PSBB tahap pertama ini menandakan warga masih menganggap remeh pada virus berbahaya ini.

"Maka dari itu, benar-benar dengan penegasan lebih baik dirumah saja kalau tidak ada keperluan," tutup Rahmat.