Tidak indahkan peringatan, Bos Diskotik diancam dijebloskan ke Bui, -->

Breaking news

Live
Loading...

Tidak indahkan peringatan, Bos Diskotik diancam dijebloskan ke Bui,

Friday 17 April 2020


Pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepri - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto menegaskan akan menindak pengelola tempat hiburan malam di Planet Holiday Hotel. Pasalnya, sudah beberapa kali diperingatkan untuk menutup sementara mengantisipasi Covid-19, pengelola tetap ngeyel beroperasi.

Subdirektorat 3 Polda Kepri bersama Jatanras Polres Barelang sebelumnya menyita beberapa barang di lantai 6 dan 7 tempat hiburan malam Planet Holiday.

Untuk kedua kalinya, polisi kembali menggerebek room-room VIP Diskotik Planet Rabu (15/4/2020) malam. Padahal Senin (6/4/2020) beberapa hari sebelumnya polisi juga melakukan penindakan serupa.

"Kami lanjutkan proses hukumnya, ini sudah kedua kalinya di tengah pandemi Corona. Seperti menantang kebijakan. Tidak ada kompromi," ujar Ari.

Ari pun menyebutkan, untuk kasus Planet Holiday tersebut pihaknya menjerat dengan Pasal 216 KUHP ayat 1.

"Kami langsung proses setidaknya empat bulan (tersangka dijerat kurungan) buat mikir dua kali, agar tidak berbuat lagi," sebut Arie

Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.