Bela diri oknum koordinator PKH Desa Jelantik, semangkin memojokkan dirinya -->

Breaking news

Live
Loading...

Bela diri oknum koordinator PKH Desa Jelantik, semangkin memojokkan dirinya

Monday 25 May 2020


BELA DIRI OKNUM KOORDINATOR PROGRAM KELUARGA HARAPAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH ATAS KASUS PENDAMPING PKH DESA JELANTIK JUSTRU SEMAKIN MEMOJOKKAN DIRINYA.

Lombok Tengah- Komentar atau tanggapan oknum Koordinator PKH Lombok Tengah LW i yang dilansir sebuah media online justru semakin memojokkan dirinya dan menunjukkan ketidak mampunya oknum bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Koordinator Kabupaten.

Apa yang disampaikan di media online tersebut hanya merupakan bela diri semata karena kepanikan tanpa memahami persoalan sebenarnya yang dilakukan oknum pendamping PKH Desa Jelantik kepada para KPM.

Pada tahun 2019 masyarakat penerima manfaat PKH pernah melaporkan oknum pendamping PKH Desa Jelantik karena melakukan pengumpulan Kartu ATM dan Buku Tabungan milik seluruh KPM yang ada desa Jelantik.

Setiap pencairan dana PKH oleh oknum pendamping tersebut, selanjutnya oleh pihak pendamping membagikannya kepada seluruh KPM dengan menggunakan amplop yang isinya variatif antara 300 ribu sampai 400 ribu tanpa para KPM mengetahui berapa jumlah yang seharusnya mereka terima, ditambah lagi harus memberikan 10.000 rupiah kepada pengantar selain ada potongan 50.000 rupiah yang dilakukan oknum petugas BANK bersama oknum pendampingnya.

Dua hal inilah yang dilakukan oknum pendamping sehingga dilaporkan ke Koordinator Kabupaten dengan didampingi media investigasi dan berjanji akan menindak lanjuti pengaduan masyarakat ini, namun sampai berita ini ditulis kembali belum ada tindakan dari Koordinator PKH Kabupaten.

Masyarakat penerima manfaat melaporkan kembali oknum pendamping ini karena tindakanya yang membuat semakin gerah para KPM,  namun oknum Koordinator kabupten tetap tidak peduli. Malah oknum LR semakin berani melakukan perbuatan pengumpulan Kartu ATM dan buku Tabungan para KPM, sehingga bebas melakukan pemotongan dana bahkan sama sekali tidak memberikan apa yang menjadi hak KPM.

Selanjutnya menurut KPM. R yang ditemui awak media sebelumnya dari dana akumulasi Rp,4.656.563 diprint out rekeningnya oleh oknum pendamping LR hanya diberikan sebesar  Rp.1.550.000 dan yang bersangkutan pernah mengambil sendiri sebesar Rp. 1.000.000.

Karena KPM.R memaksa ambil Kartu dan Buku Tabungan pada LR untuk mencairkan sendiri uangnya di BANK, pada saat inilah LR mengatakan kepada KPM (R) bahwa dia tidak mendapatkan manfaat PKH lagi, namun setelah bukunya terprint di BRI sampai tahun 2020  KPM.(R) terlihat masih mendapatkan Manfaat PKH tersebut.

Untuk kasus seorang penerima manfaat M,  pada tahun 2017 dana PKH saya terima. Tahun 2018 saya tidak terima dengan alasan kata pendamping tidak keluar lagi, akhirnya setelah saya print bukunya di BANK ternyata akumulasi saldo saya sebesar Rp.2.886.607,00 dan sudah ditarik/diambil semua oleh oknum.

M mengatakan, saya tidak pernah terima uang sebesar itu, terakhir di saldo setelah saya lihat melalui ATM Januari 2020 sebesar  Rp.155.000 dan kasus seperti ini juga banyak terjadi, Lanjutnya, sehingga para penerima manfaat PKH akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Terakhir dari masyarakat penerima manfaat berharap kasus ini bisa menjadi terbuka atau terang benderang Oleh karena itu guna mengangkat atau membuka kasus ini, KPM meminta media untuk mengawal kasus yang membuat masyarakat resah, khususnya masyarakat Desa Jelantik, harapnya.  *(mi)