Berkat rekaman CCTV maling motor di Bintaro ditangkap -->

Breaking news

Live
Loading...

Berkat rekaman CCTV maling motor di Bintaro ditangkap

Sunday 17 May 2020

Doc. Ilustrasi
Pelaku berhasil membawa kabur motor dari Area parkir Mall Living Plaza Bintaro Jaya sektor VII, Pondok Jaya dan Ruko Emerald Avenue 1, Jalan Boulevard sektor IX, Perigi Lama, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Tangerang Selatan- Polsek Pondok Aren berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dan dua orang penadah kendaraan hasil curian tersebut. Pencuri motor bernama Tri Hermawan alias Iwan Bin Sajum disebut kerap mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak motor yang tengah terparkir dan ditinggalkan pemiliknya.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menyebut pelaku telah dilaporkan warga yang kehilangan motor sebanyak dua kali yakni pada 31 Maret 2020 dan 02 Mei 2020. Dari dua kali beraksi yang dilaporkan warga itu, pelaku berhasil membawa kabur motor dari Area parkir Mall Living Plaza Bintaro Jaya sektor VII, Pondok Jaya dan Ruko Emerald Avenue 1, Jalan Boulevard sektor IX, Perigi Lama, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Tersangka mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak, yang sedang terparkir kemudian membawa kabur sepeda motor dan menjualnya," kata Afroni dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Pelaku diketahui identitas beserta keberadaannya setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mendalami rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian pelaku. Pelaku berhasil ditangkap polisi pada 13 Mei 2020 di rumahnya yang berada di Kampung Kebantenan, Pondok Aren, Kota Tangsel.

"Tersangka juga mengakui sudah 5 kali mengambil motor di wilayah Pondok Aren," katanya.

Afroni menyebut motor hasil curiannya itu kerap dijual ke penadah yang ada di Bogor dengan harga miring. Polisi kemudian mengembangkan kasus pencurian itu dengan mengejar penadahnya. Alhasil, Polisi berhasil meringkus Fatoni alias Anton dan Endi Suhendi alias Beben.

Akibat perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 363 KHUP. Sedangkan Fatoni dan Endi selaku penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 480 KHUP.