Mantan Kepala BRI Unit Kopang terancam akan di Polisiķan -->

Breaking news

Live
Loading...

Mantan Kepala BRI Unit Kopang terancam akan di Polisiķan

Wednesday 13 May 2020


MANTAN KEPALA BRI UNIT KOPANG KECAMATAN KOPANG LOMBOK TENGAH TERANCAM AKAN DIPOLISIKAN OLEH SEORANG NASABAH PEMILIK REKENING BRI UNIT GERUNG LOMBOK BARAT.

Lombok Tengah- Mantan Kepala BRI Unit Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah ANANG SAHABUDIN terancam akan dipolisikan oleh seorang nasabah pemilik rekening Tabungan karena diduga telah melanggar Pasal 81.82.85 Undang Undang (UU) nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp. 5 miliar, selain itu Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Bermula dari nasabah yang mempunyai rekening Tabungan di BRI UNIT GERUNG Kecamatan Gerung Lombok Barat merasa keberatan karena simpanannya secara diam diam dan tanpa seijinnya di debet atau dikurangi bahkan di blokir oleh ANANG SAHABUDIN selaku KAUNIT pada waktu itu dengan alasan untuk setoran

Pemilik rekening kepada para awak media mengatakan sangat kesal dan kecewa dengan ulah ANANG SAHABUDIN mantan KAUNIT BRI Kopang yang telah arogan melakukan pendebetan rekening milik orang lain tanpa persetujuannya yang dilakukannya pada tanggal 3 Januari 2020 sebesar Rp. 2.508.068,00 (Dua juta lima ratus delapan ribu emam puluh delapan rupiah).

Lebih jauh pemilik buku rekening simpanan yang diterbitkan di BRI UNIT GERUNG Lombok Barat, mengancam akan mempolisikan ANANG SAHABUDIN, karena pemilik rekening sudah melaporkan kasus tersebut ke KANTOR CABANG BRI PRAYA selaku atasannya bahkan ke Kantor Inspeksi (KANINS) BRI Denpasar namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak BRI.

Para awak media yang mencoba menemui ANANG SAHABUDIN yang pada saat ini sudah tugas di BRI UNIT Pringgarata ketika ditemui dan dihubungi lewat ponsel tidak mau memberikan komentarnya, termasuk Asisten manager Bisnis Mikro (AMBM) Kantor Cabang Praya.

Akhirnya pada tanggal 13 April 2020  Pinca BRI Praya FAJAR BASKORO dapat ditemui dan di konfirmasi di ruang kerjanya dan berjanji akan memanggil untuk dimintai keterangannya serta berjanji akan menindak ANANG SAHABUDIN jika telah melakukan kesalahan.

Pemilik rekening berharap kepada BANK BRI melalui Pincanya agar segera menindak lanjuti sikap bawahanya yang tidak bekerja Profisional dan telah merugikan nasabahnya, keluhnya sambil menutup pertemuan dengan para awak media*(mq).