Pemkot Bekasi berencana akan melonggarkan PSBB -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemkot Bekasi berencana akan melonggarkan PSBB

Monday 25 May 2020


Memohon pertimbangan Gubernur Jawa Barat untuk kiranya dapat dilaksanakan relaksasi dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Kota Bekasi- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana akan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah 26 Mei, atau hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap ketiga.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat usulan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pada Sabtu, (23/5), pekan lalu.

"Memohon pertimbangan Gubernur Jawa Barat untuk kiranya dapat dilaksanakan relaksasi dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Kabag Humas Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, mengutip isi surat yang ditandatangani langsung oleh Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).

Permintaan tersebut dibuat dengan pertimbangan perekonomian di Kota Bekasi mulai terseok-seok akibat PSBB. Pendapatan Pemkot merosot anjloknya aktivitas perdagangan.

Meski belum ada keputusan pelonggaran, Sayekti menjanjikan akan tetap menjalankan protokol kesehatan seperti mewajibkan pemakaian masker dan menjaga jarak aman.

Meski begitu,mengawasi penegakan protokol kesehatan juga tidak mudah. Apalagi di antara penduduk Kota Bekasi adalah pelaju dan bekerja di kota tetangga seperti DKI Jakarta.

Sayekti mengklaim, hingga saat ini sudah ada 51 kelurahan dari total 56 kelurahan di Kota Bekasi yang dinyatakan berada di kategori zona hijau atau tidak ada pasien positif di kelurahan tersebut.

Diketahui, Kota Bekasi telah melaksanakan PSBB selama 3 periode sejak 15 April silam. Tahap pertama berlangsung pada 15-28 April 2020, lalu diperpanjang pada tahap kedua pada 29 April hingga 12 Mei 2020.

Melansir dari situs resmi Data Covid-19 Kota Bekasi (https://corona.bekasikota.go.id/), tercatat 3.878 orang dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan, (PDP), dan Terkonfirmasi.

Data yang terakhir diperbaharui pada 21 Mei lalu mencatat sebanyak 2.626 orang ODP, 964 orang PDP, dan 288 kasus Terkonfirmasi.