Pemkot Bekasi, Masyarakat luar daerah harus kantongi SIKM -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemkot Bekasi, Masyarakat luar daerah harus kantongi SIKM

Friday 29 May 2020


Berlaku dari tanggak 26 Mei 2020. Untuk pemeriksaan ada petugas Satpol PP, Polisi, Dishub yang jaga di titik penyekatan. 

Kota Bekasi- Pemerintah Kota Bekasi menegaskan, masyarakat dari luar daerah yang tidak mengantongi surat izin keluar masuk ( SIKM) maka tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi menerapkan aturan yang sama seperti Jakarta untuk mengatur pergerakan warga, yakni harus memiliki SIKM.

“Sudah ada Perwalnya, kita lagi susun Kepwalnya (Keputusan Wali Kota). Saya sampaikan bagi warga di luar Kota Bekasi kita tolak (masuk ke Bekasi jika belum memiliki SIKM),” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (28/5/2020).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perbubungan Kota Bekasi Enung mengatakan, pemeriksaan SIKM itu sudah berlaku Selasa (26/5/2020) kemarin.

Ia mengatakan, para petugas Satpol PP, Polisi dan Dinas Perhubungan berjaga di perbatasan Kota Bekasi untuk mengecek warga dari luar Kota Bekasi.

“Sudah berlaku dari tanggak 26 Mei 2020. Untuk pemeriksaan ada petugas Satpol PP, Polisi, Dishub yang jaga di titik penyekatan. Kalau enggak punya SIKM kita putar balik,” kata dia.

Enung mengatakan, warga luar daerah yang hendak masuk ke Kota Bekasi harus jalani rapid test Covid-19 terlebih dahulu.

Jika bereaksi, maka akan dikarantina sembari menunggu pemeriksaan tes swab.

“Iya harus rapid test dulu, setelah itu nanti kalau hasilnya negatif maka diperbolehkan,” ucap Enung.

Ia mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 50 orang yang mengajukan pembuatan SIKM melalui website www.bekasikota.go.id.
Rata-rata yang membuat SIKM para pekerja yang dinas di luar kota.

“Belum ada yang diterbitkan, ada yang sedang proses. Ada 50 orang nanya-nanya mau buat,” kata Enung.

Pemkot Bekasi kini tengah bersiap menghadapi era new normal di tengah pandemi Covid-19. Sementara PSBB masih berjalan.

Pemkot Berkasi berencana membuka kembali tempat ibadah hingga mal yang berada di zona hijau Covid-19. Alasannya, perekonomian harus tetap berjalan.

Namun,aktivitas tersebut harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

Berdasarkan data dari situs web corona.bekasikota.go.id, ada 297 kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi hingga Rabu kemarin. Jumlah itu bertambah dua kasus dari sehari sebelumnya.

Dari 297 kasus itu, sebanyak 250 pasien dinyatakan sembuh. Sebanyak 15 orang masih dirawat.

Sisanya, 32 pasien telah meninggal dunia. Selain itu, ada 143 pasien suspect Covid-19 yang meninggal dunia.

Mereka yang meninggal dengan status suspect dimakamkan dengan protokol pemakaman pasien Covid-19.