Polda NTB tangkap 4 Orang Komplotan Pembobol 15 ATM di NTB -->

Breaking news

Live
Loading...

Polda NTB tangkap 4 Orang Komplotan Pembobol 15 ATM di NTB

Saturday 30 May 2020



Mereka beraksi di dua wilayah, yaitu di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

Mataram - Polisi mengungkap kasus pembobolan ATM di Nusa Tenggara Barat (NTB). Empat orang pelaku ditangkap setelah menjadi incaran polisi selama berbulan-bulan.
Empat pelaku tersebut adalah LWP alias WR alias CK (25) dan TY alias IB alias JW (30), yang merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan. Sedangkan dua lainnya adalah HS alias LH (17) dan HDR alias AD (25).

Kawanan pelaku ini telah beraksi sejak April lalu. Mereka beraksi di dua wilayah, yaitu di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

Selama beraksi, para pelaku berhasil menggasak dan merusak serta mengambil uang pada 15 titik gerai ATM. Namun paling sering di Kota Mataram.

"Pelaku LWP alias WR alias CK, TY alias IB alias JW, dan EBI, yang kini masih dalam pengejaran, dengan menggunakan sepeda motor menuju gerai ATM kemudian dengan mempergunakan linggis mencongkel ATM dan mengambil uang yang ada di Kotak EXIT SHUTTER," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

Polisi yang mengenali identitas pelaku lewat rekaman CCTV kemudian menangkap LWP di rumahnya pada Jumat (22/5) sekitar pukul 13.00 Wita. Kemudian TY juga ditangkap.

"Namun, pada saat tim melakukan pencarian barang bukti di daerah Ampenan, Kota Mataram, para pelaku mencoba melarikan diri sehingga tim melumpuhkan pelaku dengan memberikan tembakan ke arah kaki," ujar Kombes Pol Artanto

Dari keduanya, polisi memperoleh informasi aksi kejahatan itu juga dilakukan bersama HS alias LH dan HDR alias AD. Keduanya lalu ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk beraksi, potongan baju kaus oblong, dan celana jins yang dikenakan pelaku

Akibat aksi para pelaku, pihak bank secara keseluruhan mengalami kerugian lebih dari Rp 28 juta. Sekitar Rp 11,8 juta diambil dari mesin shutter ATM dan Rp 16 juta kerugian yang ditimbulkan karena ATM yang dirusak.

"Kerugian tersebut di atas merupakan kerugian pada empat unit ATM sesuai dengan laporan polisi yang ada. Terhadap para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara penjara," jelaa Kombes Pol Artanto.