PSBB di Kota Bekasi, Walikota tidak mempersalahkan kepadatan ruas jalan -->

Breaking news

Live
Loading...

PSBB di Kota Bekasi, Walikota tidak mempersalahkan kepadatan ruas jalan

Saturday 16 May 2020

Doc. Ilustrasi (16/5).


Walikota: Sepanjang keluar taat aturan PSBB, ya nggak masalah, dan protokol kesehatan dipenuhi.

Kota Bekasi- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak mempermasalahkan kepadatan di sejumlah ruas jalan di kota itu saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk cegah penyebaran Covid-19, PSBB Bekasi diperpanjang lagi untuk periode ketiga hingga 26 Mei 2020.

"Sepanjang keluar taat aturan PSBB, ya nggak masalah, dan protokol kesehatan dipenuhi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Jumat, 15 Mei 2020.

Rahmat Effendi mengatakan hampir semua jalan di Bekasi mulai ramai,seperti Jalan Raya Perjuangan,Pekayon-Pondok Gede,dan Jalan Mochtar Tabrani. Sejumlah netizen juga melaporkan kepadatan di Jalan Ganda Agung, Chandrabaga, Perumnas 3, Narogong dan Jalan Juanda.

"Jadi ukurannya terhadap kegiatan (kepadatan di jalan) itu, memang tidak terlepas dari kepentingan ekonomi," kata Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi itu mengatakan pemerintah mengalami keterbatasan untuk menekan pergerakan orang di jalan. Meski demikian, dia meminta masyarakat yang beraktivitas tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Bagaimana supaya PSBB tahapan ketiga ini efektif,sekarang sudah pada posisi kelandaian, walaupun ada satu dua yang positif sekarang," katanya.

Untuk memastikan efektivitas PSBB Bekasi, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan sanksi sosial hingga denda mulai Rp 250 ribu sampai puluhan juta rupiah. Personil Satpol PP di lapangan yang menertibkan juga dibekali bambu.